TRENDING
Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarSebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 Miliar
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kasus Faktur Pajak Fiktif, Pelaku Masuk Penjara dan Kena Denda Miliaran Rupiah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp8,39 miliar kepada Ahmad Choeroni bin Jumono.

Hukuman penjara dan denda tersebut dijatuhkan karena Ahmad diketahui dan terbukti menjadi pelaku yang menggunakan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Kerugian negara akibat perbuatan terpidana ditaksir mencapai Rp4,19 miliar.

"Ahmad menggunakan faktur pajak TBTS melalui PT Jala Energi Prima pada kurun waktu Oktober 2018 sampai dengan Maret 2019," sebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam keterangan resmi, kami kutip hari ini.

Majelis hakim mewajibkan Ahmad selaku terpidana untuk membayar denda yang dikenakan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak, aset milik terpidana dapat disita oleh jaksa untuk menutup denda yang dikenakan.

Apabila harta yang dimiliki ternyata tidak mencukupi untuk membayar denda maka terpidana akan dihukum kurungan selama 4 bulan.
"Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada wajib pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara," kata DJP.

DJP mengimbau setiap pengguna ataupun penerbit faktur pajak fiktif untuk segera melakukan pembetulan SPT atau melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.