PajakOnline.com—Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Dia juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta.
Majelis hakim menyatakan, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara. Tim JPU meyakini mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan TPPU.
