TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara

Redaksi PajakOnline · 13 Des 2023, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman pidana 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp100 miliar.

Selain tuntutan 14 tahun penjara, jaksa juga menuntut ayah Mario Dandy--terpidana kasus penganiayaan kepada David Ozora--tersebut membayar pidana denda Rp1 miliar. "Dan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). Pria kelahiran Jogjakarta 11 Agustus 1967 itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar.

Jika Rafael tidak mampu membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah keputusan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Rafael didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 yat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kepemilikan harta benda Rafael yang berlimpah itu mulai diselidiki setelah Mario Dandy secara arogan menganiaya David Ozora pada Februari lalu. Tingkah Mario yang sering pamer kekayaan membuat masyarakat meminta penegak hukum menelusuri asal-usulnya. Mario sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya. Ditemukan beberapa kejanggalan mengenai ASN yang memiliki harta Rp56,7 miliar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 tersebut.

Banyaknya uang itu dikumpulkan Rafael melalui puluhan wajib pajak yang meminta konsultasi ke perusahaan yang dikelola bersama sang istri. Di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Dia juga mewujudkan hartanya ke berbagai aset seperti tanah, rumah, hingga ruko. (Wiasti Meurani)