TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penahanan dalam Penyidikan Kasus Pajak

Redaksi PajakOnline · 30 Jan 2024, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam penyidikan pajak, tersangka dapat ditahan. Penahanan ini sebagai proses pencegahan dan penindakan yang dilakukan penyidik pajak. Tindakan penahanan dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab, penyidik pajak telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan bukti lainnya. Hal ini dalam rangka menegakkan hukum dan undang-undang perpajakan.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik dianjurkan memanggil tersangka, saksi, atau ahli untuk memperkuat bukti. Penahanan juga bisa dilakukan apabila penyidik khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana perpajakan, maka dapat dilakukan penahanan.

Ketentuan penahanan dalam pidana perpajakan;

Ketentuan penahanan dalam sengketa pidana pajak tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan beserta lampirannya, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP, penahanan adalah suatu tindakan dalam penyidikan pajak berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Alur Penahanan

1. Pembuatan Laporan Pelaksanaan Penyidikan Pajak
Sebelum melakukan penahanan, penyidik wajib membuat laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan yang diserahkan kepada atasan penyidik. Laporan ini harus dilengkapi dengan uraian detail tentang kejadian, serta usulan rencana penangkapan dan/atau penahanan.

Selain itu, penyidik juga harus menyerahkan alat bukti dan menyelesaikan berkas perkara, dan tersangka kepada penuntut umum terkait dengan penahanan yang dilakukan.

2. Meminta Bantuan kepada Pihak Kepolisian
Penyidik juga harus meminta pihak kepolisian dalam penindakan penahanan tersangka. Sebab, kewenangan penahanan atau penangkapan berada di Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

Maka, penangkapan dan/atau penahanan, penyidik pajak harus meminta bantuan kepada penyidik Polri.

3. Identifikasi Surat Tugas dan Surat Penangkapan dalam Penyidikan Pajak
Dalam membantu penangkapan dan/atau penahanan petugas Polri juga harus memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan, karena diatur dalam Pasal 18 KUHAP.

Surat ini juga harus diberikan kepada keluarga yang bersangkutan dengan segera setelah penangkapan terjadi.

4. Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka
Setelah penangkapan dan/atau penahanan dilakukan, penyidik pajak melakukan pemeriksaan tersangka. Dalam pemeriksaan ini bila penyidik perlu menahan tersangka, maka dilakukan selambat-lambatnya satu hari setelah penangkapan dilakukan dengan dibantu oleh kepolisian.

Untuk memeriksa tersangka yang sedang dilakukan penahanan, penyidik pajak mengajukan surat peminjaman tersangka untuk diperiksa kepada penyidik Polri atau petugas rumah tahanan negara. Polri juga dapat menahan tersangka paling lama 20 hari.

Penahanan tersangka dapat ditangguhkan berdasarkan permintaan tersangka. Selain itu, dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan. (Wiasti Meurani)