PajakOnline.com—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita uang sebesar Rp12 miliar dari terpidana penggelapan pajak, PT Purbalaksana Jaya Mandiri distributor minyak goreng. Terpidana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara.
Kegiatan penyitaan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY. Sejumlah uang yang disita tersebut akan disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Wakil Kepala Kejati DIY Amiek Mulandari menyatakan eksekusi pidana denda penggelapan pajak telah sesuai Putusan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 291 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 juncto (jo) Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 20/Pid.SUS/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, pengadilan juga telah memutuskan terpidana melanggar ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
