TRENDING
Suahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kasus Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Periksa Saksi Ahli NU dan Muhammadiyah Hari Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana baru dalam kasus pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli sosiologi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), hingga Muhammadiyah.

"Hari ini sesuai rencana akan dilakukan riksa terhadap saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi dan saksi ahli ITE, Kemenag, MUI, ada dari NU dan Muhammadiyah dan satu lagi yang ditunggu Dirtipidum hasil riksa forensik Polri terhadap barang bukti yang sudah diberikan," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli dan hasil dari laboratorium forensik (labfor), maka selanjutnya pihak Bareskrim bakal melakukan gelar perkara.

"Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, labfor hasilnya sudah keluar penyidik tipidum akan melakukan gelar perkara," katanya.

Sementara itu, untuk terduga Panji Gumilang disebut telah dimintai keterangan dan nantinya akan dijadwalkan kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saudara PG sudah dimintai keterangan semuanya. Nah nanti setelah PG akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, yang pertama kemarin klarifikasi, nanti tahap penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi," katanya.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait penistaan agama. Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan bahwa dari beberapa perkataan Panji di sosial media terdapat unsur penistaan agama didalamnya. Diketahui laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/163/VI/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut diketahui pasal yang disangkakan Pasal 156 a KHUP.