PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 yang mengatur ulang ketentuan mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU). Pada bagian pertimbangan, dijelaskan bahwa PER-12/PJ/2022 diterbitkan untuk menyeragamkan KLU dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi saat ini serta untuk menyesuaikan KLU dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
"Untuk kepentingan perpajakan, aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak dikelompokkan dalam KLU," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-12/PJ/2022, dikutip hari ini.
Sejalan dengan argumen DJP yang tercantum dalam pertimbangan, terbitnya PER-12/PJ/2022 menjadi titik awal penggunaan KBLI sebagai KLU.
"KLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan KBLI," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER12/PJ/2022.
