PajakOnline.com—Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini memiliki banyak sekali kartu identitas. Sedikitnya, paling tidak terdapat kemungkinan 32 nomor kartu identitas seorang WNI, antara lain, seperti NIK, Nomor KK, Nomor SIM, Nomor Paspor, Nomor Akta Kelahiran, dan lain sebagainya. Terlalu banyak nomor identitas tersebut, sedikit banyak memberi kesulitan baik dari warga negara itu sendiri, maupun bagi negara.
Mantan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2001- 2006 Hadi Poernomo mengungkapkan, banyaknya nomor identitas membuat kesulitan bagi negara, terutama bagi aparatur pajak. Sebab, dengan banyaknya nomor identitas menjadi sulit untuk mengidentifikasi kebenaran SPT mengenai harta seorang wajib pajak yang dilaporkan dalam SPT tersebut.
“Menyadari hal tersebut, pemerintah sejak tahun 2001 telah mencanangkan sebuah nomor bersama sebagai Single Identity Number atau SIN Pajak yang menyatukan banyak identitas warga Negara ke dalam satu nomor bersama,” kata Hadi dalam keterangan yang kami kutip.
SIN Pajak sendiri mengadopsi konsep transparansi, khususnya transparansi perpajakan. Konsep transparansi Pajak di Indonesia lahir tahun 1965 di mana Bung Karno mengeluarkan Perppu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak.
Konsep tersebut dibangun kembali secara lebih modern dengan menggunakan IT dengan nama SIN Pajak sejak 2001. SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak.
Hadi menjelaskan, Indonesia memang telah memiliki KTP elektronik. Namun, KTP elektronik tersebut belum dapat menjadi sebuah identitas tunggal karena hanya memuat data-data kependudukan.
