TRENDING
Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kebijakan Extraordinary APBN Bantu Warga dan Dunia Usaha Bangkit

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sepanjang tahun 2020 kemarin merupakan tahun yang penuh tantangan, tidak hanya di bidang ekonomi, namun di seluruh aspek kehidupan. Pandemi Covid-19 yang awalnya merupakan permasalahan kesehatan, secara cepat merambat menjadi pemicu permasalahan ekonomi dan sosial.
Perubahan signifikan terjadi pada APBN 2020 karena meningkatnya kebutuhan penanganan dampak kesehatan, perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak, serta upaya pemulihan ekonomi domestik.

Perubahan postur APBN dilakukan dua kali, yaitu melalui Perpres Nomor 54/2020 dan kemudian diubah lagi menjadi Perpres Nomor 72/2020. Pemerintah menempuh langkah extraordinary untuk menghadapi pandemi Covid-19 dengan melebarkan defisit menjadi 6,34% terhadap PDB.

Dalam keterangan pers Kemenkeu mengenai Realisasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 yang kami kutip pada hari ini, Kamis (7/1/2020) menyebutkan, APBN 2020 dirancang bersifat ekspansif serta countercylical untuk memastikan agar perekonomian terus bergerak untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur di tengah berbagai tantangan, termasuk penanganan pandemi Covid-19.

Melebarnya defisit APBN untuk membiayai penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi membuat Pemerintah memerlukan sumber pembiayaan extraordinary, antara lain melalui skema burden sharing bersama Bank Indonesia.

Kinerja Ekonomi Makro

Tahun 2020 dibuka dengan optimisme adanya kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok serta dimulainya masa transisi Brexit. Namun, Covid-19 mengubah arah perekonomian global secara drastis.

Pelebaran defisit fiskal dilakukan berbagai negara untuk mendukung kebijakan penanganan Covid-19 dan memitigasi dampak negatifnya terhadap perekonomian domestik. Perekonomian Indonesia di tahun 2020 menghadapi tantangan luar biasa sebagai dampak tren penurunan perekonomian global, yang bertransmisi secara cepat ke perekonomian nasional, yang menyebabkan gangguan pada sisi demand dan supply. Ketidakpastian yang tinggi membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia oleh berbagai institusi mengalami revisi ke bawah.

Di penghujung tahun 2020, keberhasilan pengembangan vaksin Covid-19 memberikan optimisme dan meningkatkan sentimen positif terhadap prospek perekonomian dan pasar keuangan global. Volatilitas bursa saham dan obligasi global menurun, sehingga memicu aliran modal ke pasar keuangan negara berkembang. Tren penguatan aktivitas manufaktur global juga meningkat, didorong oleh ekspansi manufaktur negara maju dan perbaikan di beberapa negara Asia.

Memasuki triwulan IV-2020, perbaikan aktivitas ekonomi terus berlanjut setelah proses pembalikan arah (turning point) yang terjadi di triwulan III-2020. Komitmen Pemerintah menyiapkan vaksin gratis bagi seluruh warga memberikan harapan perbaikan ekonomi, namun demikian penanganan pandemi Covid-19 akan terus dijalankan.

Permintaan domestik melanjutkan pemulihan terbatas, sementara ekspor membaik signifikan. Outlook pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2020 diperkirakan akan mengalami kontraksi pada kisaran -2,2% s.d -1,7%.

Kondisi makro ekonomi juga menunjukkan perbaikan dan relatif stabil yang tercermin pada membaiknya inflasi dan terjaganya stabiltas nilai tukar rupiah. Inflasi mulai mengalami peningkatan sejak Oktober 2020 menunjukkan indikasi pulihnya permintaan.

Peningkatan inflasi terjadi pada kebutuhan pangan, sementara kebutuhan non-pangan jasa dan komoditas leisure masih melambat. Sampai dengan akhir tahun, inflasi mencapai 1,68% (yoy) didorong peningkatan permintaan di akhir tahun 2020.

Pulihnya aliran modal mendorong peningkatan IHSG dan penguatan nilai tukar Rupiah terhadap USD. Arus modal masuk di pasar keuangan (NFB) mulai membaik di triwulan IV setelah mengalami outflow sangat besar di triwulan II-2020.

IHSG terus melanjutkan tren kenaikan setelah mengalami kondisi terburuk di bulan April. Nilai tukar Rupiah terus menunjukkan penguatan menjelang akhir tahun dengan rata-rata sampai dengan akhir tahun mencapai Rp14.577/USD.

“Ini adalah situasi yang kita hadapi. Namun, Indonesia dibanding negara lain, kita akan terus keep-up untuk selalu relatif lebih baik atau meresepon secara lebih efektif, sehingga perekonomian dan masyarakat kita bisa bangkit kembali,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Bersambung Realisasi APBN 2020, Penerimaan Pajak Paling Terpukul