PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dalam setiap transaksi digital perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) perusahaan luar negeri.
Baca Juga: Potensi Penerimaan Pajak Digital Indonesia Capai Triliunan Rupiah
Ini merupakan salah satu perluasan basis potensi pajak di Indonesia.
"Walaupun baru PPN, belum PPh (Pajak Penghasilan) dari perusahaan digital asal luar negeri yang telah mengambil keuntungan signifikan (significant economic presence) dari Indonesia, namun langkah pemerintah ini strategis dalam memperluas potensi pajak dan menambah penerimaan negara," kata Managing Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni.
Menurut Koni, pengenaan PPN dapat dilakukan Pemerintah saat ini dalam setiap transaksi melalui platform digital. Namun, sebenarnya yang menanggung PPN ini adalah konsumen penggunanya, bukan perusahaannya.
"Yang harus terus dikejar Pemerintah adalah pajak penghasilan (PPh) perusahaan-perusahaan digital luar negeri, seperti Netflix, Facebook, Zoom, Twitter, Shopee, dan lainnya.
Potensi penerimaan negara sangat besar dari pajak digital, yakni pajak penghasilan perusahaan platform digital tersebut. Sesuai asas fairness, karena mereka telah turut mengambil keuntungan besar di Indonesia. Apalagi ke depan, penggunaan platform digital akan menjadi kebiasaan dan gaya hidup," kata Koni.
