PajakOnline.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menyatakan telah memeriksa 250 orang yang melibatkan 73 desa terkait kasus dugaan korupsi pajak Dana Desa (DD) di daerah ini.
Perhitungan awal kerugian negara atas kasus ini, mencapai Rp2,8 miliar. Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin menjelaskan, dugaan korupsi pajak DD dilakukan oleh oknum Tim Pendamping Desa (TPD).
Dia menyebutkan, 73 desa yang melakukan pembayaran pajak melalui tim TPD ini, terdapat dua TPD yang diduga terlibat korupsi pajak dana desa.
"Ada yang menjadi koordinator, ada tim pengubah billing, kemudian ada lagi tim yang mengubah resi pembayaran pajak," kata dia dalam jumpa pers, belum lama ini.
Dia mengungkapkan, dari hasil penyidikan, ada resi yang dibayarkan Rp2 juta kemudian diubah menjadi Rp3 juta atau Rp6 juta sesuai dengan pajak yang dibayarkan oleh masing-masing desa.
"Dari 73 desa itu baru diketemukan indikasi awal, atau perhitungan awal kerugian negara sebanyak Rp2,8 miliar. Mudah-mudahan hanya ini yang tidak terbayarkan oleh oknum-oknum TPD," kata Hutamrin, di kantornya.
Ia melanjutkan, masih terus melakukan penyidikan terkait penentuan tersangka dugaan kasus korupsi pajak dana desa.
"Yang sudah diperiksa sebanyak 250 orang, statusnya masih sebagai yang diperiksa. Nanti hasil ekspose tim penyidik akan menyimpulkan hasil pemeriksaannya kemudian akan menentukan siapa tersangkanya," ungkap Hutamrin.
