TRENDING
Pengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat Waktu
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kejari Bongkar Modus Dugaan Korupsi Pajak di 73 Desa Cirebon

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menyatakan telah memeriksa 250 orang yang melibatkan 73 desa terkait kasus dugaan korupsi pajak Dana Desa (DD) di daerah ini.

Perhitungan awal kerugian negara atas kasus ini, mencapai Rp2,8 miliar. Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin menjelaskan, dugaan korupsi pajak DD dilakukan oleh oknum Tim Pendamping Desa (TPD).

Dia menyebutkan, 73 desa yang melakukan pembayaran pajak melalui tim TPD ini, terdapat dua TPD yang diduga terlibat korupsi pajak dana desa.

"Ada yang menjadi koordinator, ada tim pengubah billing, kemudian ada lagi tim yang mengubah resi pembayaran pajak," kata dia dalam jumpa pers, belum lama ini.

Dia mengungkapkan, dari hasil penyidikan, ada resi yang dibayarkan Rp2 juta kemudian diubah menjadi Rp3 juta atau Rp6 juta sesuai dengan pajak yang dibayarkan oleh masing-masing desa.

"Dari 73 desa itu baru diketemukan indikasi awal, atau perhitungan awal kerugian negara sebanyak Rp2,8 miliar. Mudah-mudahan hanya ini yang tidak terbayarkan oleh oknum-oknum TPD," kata Hutamrin, di kantornya.

Ia melanjutkan, masih terus melakukan penyidikan terkait penentuan tersangka dugaan kasus korupsi pajak dana desa.

"Yang sudah diperiksa sebanyak 250 orang, statusnya masih sebagai yang diperiksa. Nanti hasil ekspose tim penyidik akan menyimpulkan hasil pemeriksaannya kemudian akan menentukan siapa tersangkanya," ungkap Hutamrin.

Dalam proses penyidikan diyakini akan dapat ditemukan titik terang siapa yang seharusnya bertanggung-jawab.

Sementara itu, modus TPD yang dilakukan seperti ada pajak dari desa tertentu sebesar Rp7 juta. Kemudian oknum TPD ini menawarkan pembayaran dengan iming-iming cashback 10 persen dari pajak tersebut.

Kemudian, pegawai atau perangkat desa yang bersangkutan menitipkan uang pajak dana desa tersebut ke oknum TPD tadi.

Ia pun menjelaskan informasi awal kasus dugaan korupsi ini Januari 2022 lalu. Adapun terungkapnya kasus tersebut, karena setiap pembayaran pajak pasti terdaftar di Direktorat Pajak.

"Keterlibatan semuanya akan terungkap dalam proses penyidikan," kata Hutamrin.

Mengenai siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak DD ini, Hutamrin belum bisa menyampaikannya. Hanya saja, ia memastikan tersangkanya lebih dari satu orang.

Dan penentuan tersangka, pihaknya mengacu pada data dan fakta lapangan yang dilakukan pihak penyidik. "Korupsi tidak bisa berjalan sendiri, pasti ada andil dari masing-masing pihak. Kami akan menentukan siapa tersangkanya berdasarkan data dan fakta di lapangan," katanya.