TRENDING
Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kemendikbud Dorong Insentif Pajak untuk Pendidikan Vokasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) mendorong kebijakan insentif perpajakan super tax deduction bagi dunia usaha dan dunia industri (DUDI) untuk memajukan pendidikan vokasi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan ini bertujuan memperluas kesempatan pendidikan vokasi bekerja sama dengan lebih banyak industri untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi di Indonesia.

“Ini mendorong vokasi mendapat kesempatan lebih besar untuk mendapat mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran, serta kesempatan pemagangan,” kata Nadiem yang kami kutip dari keterangan pers Kemendikbud, Rabu (23/12/2020).

Nadiem berharap, insentif pajak tersebut dapat membuka kesempatan bagi pendidikan vokasi untuk melakukan transformasi lebih optimal dalam meningkatkan kualitas lulusan vokasi secara berkesinambungan.

“Harapannya, langkah ini mendorong DUDI yang selama ini belum cukup terlibat untuk lebih terlibat dan berkontribusi kepada pendidikan vokasi,” imbuhnya

Adapun, Mendikbud menegaskan, tujuan link and match adalah menyelaraskan pendidikan vokasi dengan DUDI.

“Kita ingin memperbesar peran DUDI terhadap pembelajaran dengan melibatkan pengajar dari kalangan DUDI. Pusat kurikulum dan pengajaran juga harus fokus pada industri, dan peran industri juga harus meningkat sebagai pemilik konten dari sekolah-sekolah vokasi kita,” jelas Mendikbud.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, kebijakan insentif super tax deduction diterbitkan untuk mendorong DUDI mendukung link and match.

Menurut paparannya, Indonesia akan mendapat bonus demografi pada 2030. Oleh karena itu, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan menyiapkan calon pekerja untuk mengisi bonus demografi dengan baik.

“Kualitas anak-anak kita akan jadi kunci mengisi pasar tenaga kerja pada 2030. Kita harus meningkatkan kompetensi dan menjaga competitiveness anak-anak kita, maka harus ada keterkaitan dan kebersamaan antara pemerintah dan DUDI dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi,” kata Suryo.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019, jelas Suryo, Kementerian Keuangan telah membuat regulasi guna mendorong DUDI memanfaatkan super tax deduction dan mendukung persiapan tenaga kerja terampil dan kompeten sesuai kebutuhan DUDI.

“Insentifnya adalah sektor-sektor DUDI yang melaksanakan kegiatan vokasi, boleh membebankan biaya lebih dari 100 persen menjadi 200 persen. Sederhananya, kalau DUDI mengeluarkan biaya Rp100 juta untuk kegiatan sehari-hari mereka, mereka membebankan Rp100 juta sebagai pengurang sebelum mereka membayar pajak,” jelas Suryo.

Suryo juga menjelaskan, ada tambahan biaya yang boleh dibebankan sesuai kriteria bagi DUDI yang melakukan kerja sama vokasi. Catatan Ditjen Pajak ada 25 wajib pajak (WP) yang memanfaatkan skema ini yang berasal dari seluruh Indonesia, serta terdapat 157 Mitra Perjanjian Kerjasama (PKS) dan 175 PKS dengan 26.690 peserta.

Hingga kini, terdapat sektor manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, dan industri kreatif yang telah memanfaatkan kebijakan ini.