TRENDING
Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kemenkeu Deteksi Harta Wajib Pajak di Luar Negeri Pakai AEOI

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus memanfaatkan data dan informasi dari Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk mendeteksi keberadaan harta wajib pajak di luar negeri dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, data dan informasi yang didapatkan dari AEOI berperan penting dalam pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). Untuk itu, lanjutnya, pemanfaatan AEOI akan terus dilanjutkan.

"Pemerintah tidak akan berhenti. Kami akan terus memakai AEOI dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan menekan penghindaran pajak melalui penempatan aset di luar negeri serta aliran dana gelap," katanya.

Untuk memaksimalkan manfaat dari AEOI, tambah Sri Mulyani, keikutsertaan negara-negara dalam agenda transparansi perpajakan dan pertukaran informasi masih perlu ditingkatkan.

"Ini penting untuk mencapai transparansi perpajakan global yang inklusif dan menyeluruh," kata Menkeu.

Menurut Sri Mulyani, makin banyak negara yang turut serta dalam agenda transparansi perpajakan dan pertukaran informasi maka makin kecil celah yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari dan mengelak pajak.

Untuk diketahui, Indonesia telah memperoleh data dan informasi perpajakan melalui AEOI sejak 2018 seiring dengan diundangkannya UU No. 9/2017 yang menetapkan Perppu 1/2017 menjadi undang-undang.

Pada 2021, OECD mencatat sudah terdapat 111 juta data dan informasi rekening keuangan yang dipertukarkan yurisdiksi-yurisdiksi yang turut serta dalam AEOI. Nilai aset dalam 111 juta rekening tersebut mencapai EUR11 triliun atau Rp165.261 triliun.

Sebagai perbandingan, pada 2020, otoritas pajak tercatat aktif mempertukarkan data dan informasi atas 75 juta rekening keuangan melalui AEOI. Nilai aset dalam 75 juta rekening keuangan tersebut mencapai EUR9 triliun. Dengan demikian, terdapat pertumbuhan pertukaran data rekening sebanyak 48% dalam setahun dan peningkatan nilai aset hingga 22%.