TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Transaksi Gelap Rp300 Triliun, Menkeu: Makin Detail Makin Bagus Biar Pembersihan Cepat

Redaksi PajakOnline · 3 Apr 2023, 00.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan nilai transaksi Rp300 triliun kepada publik untuk bisa menjadi bukti hukum. "Makin detail makin bagus biar pembersihan di Kemenkeu semakin cepat. Saya ingin tahu siapa saja yang terlibat agar pembersihan semakin cepat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)  Mahfud MD yang disiarkan Youtube Kemenkeu, dikutip hari ini.

"Kita akan terus membuka dan mengikuti kasusnya. Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Saya akan terus mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023).

Saat mengawali konferensi pers di depan wartawan, Menko Polhukam Mahfud MD memuji sikap Sri Mulyani saat memberi penjelasan mengenai transaksi Rp300 triliun kepada media. Menurut Mahfud, walaupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat sorotan tajam dari publik, Sri Mulyani tetap bisa menjelaskan dengan tenang dan jelas mengenai apa yang terjadi di kementeriannya.

Mahfud MD menegaskan, ada transaksi aneh yang melibatkan sekian ratus pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp300 triliun. Itu adalah transaksi pencucian uang. Mahfud mengatakan akan menegakkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pencucian Uang.

"Itu kan pencucian uang sampai sekarang tidak ada kelanjutannya. Itu yang akan kita gebrak. Untuk apa, buat apa ada UU pencucian uang kalau yang begitu enggak selesai. Terus muncul kecurigaan jangan-jangan uangnya dibagi-bagikan," kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud menyebutkan, terdapat transaksi gelap Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nilai transaksi gelap tersebut terkait dengan 460 pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Kemenkeu. Transaksi mencurigakan itu sebagian besar berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Mahfud menyebutkan, sekitar 460 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlibat transaksi janggal senilai Rp300 triliun dalam periode 2009 hingga 2023. "Sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di Kementerian itu yang akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp300 triliun," kata Mahfud, dalam video Youtube di kanal Kemenkopolhukam.

Menkeu Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembersihan Kementerian Keuangan. "Terima kasih kepada media, netizen, PPATK, KPK, aparat penegak hukum. Komitmen pembersihan akan kita perkuat," katanya.

Mahfud MD dan Sri Mulyani akan bekerja sama untuk lebih detail mengenai perhitungannya dan siapa saja pihak yang terlibat akan ditindaklanjuti ke penegak hukum.