PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan 43 aturan pelaksana Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pemerintah telah mengesahkan UU HPP pada 29 Oktober 2021. Saat ini, aturan-aturan pelaksana dari UU tersebut sedang disusun dan akan segera diterbitkan.
"Direncanakan akan ada 43 aturan pelaksana UU HPP, delapan dalam bentuk Peraturan Pemerintah [PP] dan 35 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan [PMK]," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Kick Off UU HPP di Nusa Dua, Bali pada Jumat (19/11/2021).
Suryo menyebutkan, pemerintah mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan pelaksana tersebut. Aturan tersebut harus meningkatkan kinerja perpajakan sekaligus tetap menjaga pertumbuhan dunia usaha.
