TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Malang Jadi Kota Kelima Roadshow Sosialisasi UU HPP

Redaksi PajakOnline · 25 Jan 2022, 04.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar sosialisasi UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Kota Malang. Malang menjadi kota kelima diadakannya roadshow sosialisasi UU HPP setelah Bali, Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Sosialisasi kali ini secara khusus menyasar wajib pajak prominen di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III dan Nusa Tenggara. Namun, jalannya sosialisasi juga dapat disaksikan secara umum oleh publik karena direlai melalui aplikasi Zoom Meeting dan Youtube Ditjen Pajak.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di Cemara Ballroom, Jalan Karanglo, Malang tersebut,
bertindak selaku panelis atau narasumber adalah anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jawa Timur
Andreas Eddy Susetyo dan Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara. Diskusi panel tersebut dipimpin oleh moderator Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Menurut anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo, UU HPP adalah salah satu UU yang
diterima dengan baik oleh masyarakat. “Walaupun ini (UU HPP) masalah yang sangat mendasar, masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tetapi relatif tidak banyak mengalami goncangan. Itu salah satu yang disampaikan oleh presiden. Presiden mengatakan, saya hampir tidak menerima sms tentang ini (UU HPP),” katanya

Hal itu karena pembahasan dilakukan sangat komprehensif antara pemerintah dan DPR RI. “Itu karena kemudian rancangan yang ada betul-betul kita bicarakan secara matang, secara
mendalam dan mendengarkan masukan semua pihak, saya hitung lebih dari 60 pihak,”
imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Andreas, salah satu masalah perpajakan yang membuat rasio pajak Indonesia masih rendah adalah banyaknya sektor informal di Indonesia sehingga perlu
terobosan. “UU HPP adalah tonggak baru sistem perpajakan. Dia didesain untuk memasukkan banyak orang ke dalam sistem administrasi pajak. Contohnya PPN yang pengecualian pengecualian itu, walaupun awalnya banyak tantangan tapi kemudian bisa kita cari jalan keluarnya, bagaimana tetap dapat pengecualian tapi tetap masuk ke sistem sehingga bisa memotret dari hulu sampai hilir, sektor informal yang tinggi itu bisa masuk ke sistem,” ucap Andreas.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan setiap klaster UU HPP
secara lengkap. Namun, walaupun telah dijelaskan secara lengkap, wajib pajak tetap dapat
meminta penjelasan tambahan kepada pemerintah tentang UU HPP. “Kepada Ibu/Bapak para
wajib pajak yang saya banggakan, seluruh staf kami di Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pusat, Kantor Wilayah di daerah, maupun kantor-kantor pelayanan siap untuk Ibu/Bapak hubungi dan kami berjanji akan memberikan deskripsi yang sejelas-jelasnya kepada Ibu/Bapak sekalian. Itu janji kami,” ucapnya.

Dalam sesi diskusi, wajib pajak seperti Momo mantan anggota Band Geisha banyak bertanya
seputar PPS. Pertanyaan dijawab langsung oleh panelis dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Dirjen Pajak Suryo Utomo terus mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) karena waktu pelaksanaannya yang terbatas. Program ini hanya
dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2022. Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, obrolan melalui nomor whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP.