PajakOnline.com—Sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 (Inpres 5/2020) tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistics Ecosystem/NLE), pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan performa logistik Indonesia guna mendorong daya saing perekonomian nasional.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa secara umum penyelesaian setiap rencana aksi Inpres 5/2020 dimaksud sampai dengan 31 Desember 2022, berjalan sesuai timeline.
Selanjutnya pada kurun 2023-2024, NLE akan fokus pada tiga aspek, yakni akselerasi penyelesaian target rencana aksi Inpres 5/2020, room for improvement, dan perluasan target pelabuhan implementasi NLE. Guna mendukung kelancaran implementasi NLE, pemerintah terus menjaring masukan dari semua elemen terkait, baik dari pemerintahan, swasta, maupun pelaku logistik. Terkait itu, Kemenkeu menyelenggarakan acara “Diskusi Implementasi Penataan Ekosistem Logistik Nasional” secara luring yang dimoderatori oleh Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan asosiasi pelaku usaha dan logistik.
“Pemerintah telah melakukan terobosan yang cukup signifikan yakni National Logistic Ecosystem. Suatu upaya yang diharapkan mampu menciptakan integrasi dan pada gilirannya menghasilkan efisiensi. Tentu Ini bukan pekerjaan mudah, kita tahu upaya untuk mewujudkan ini cukup menantang dan butuh konsiderasi yang cukup kuat. Tapi kita bersyukur pada akhirnya ini mendapat dukungan yang baik dari pemerintah dan stakeholder”, ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Pratowo dalam diskusi tersebut.
“Hingga saat ini, NLE telah diimplementasi pada 14 Pelabuhan. Ke depan, implementasi NLE akan diperluas ke pelabuhan laut dan pelabuhan udara baik domestik maupun internasional,” tambah Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Rudy Rahmaddi, yang juga menjabat Ketua Pelaksana Harian Tim Teknis Pengembangan NLE.
Dia juga menegaskan bahwa Tim NLE dari Kemenkeu tidak bekerja sendirian. NLE telah berkolaborasi dengan berbagai partner lebih dari 15 Kementerian/Lembaga, lebih dari 50 platform logistik, perbankan, dan BUMN. Dalam konteks simplifikasi proses bisnis pemerintah, sebanyak 4.398 dokumen diproses melalui layanan Single Submission (SSm) Pengangkut, 53.191 dokumen diproses melalui SSm Perizinan, 81.814 dokumen diproses melalui SSm Pabean Karantina, dan sebanyak 30.696 dokumen diproses melalui layanan daftar muatan antarpulau.
