PajakOnline.com—Pemerintah akan melakukan kembali transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) khusus bagi Wajib Pajak (WP) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela," demikian pernyataan Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR), dikutip hari ini.
DJPPR Kemenkeu menyebutkan transaksi SUN khusus PPS akan dilaksanakan pada 22 Mei 2023, serta setelmennya pada 25 Mei 2023. Pada transaksi tersebut, pemerintah menawarkan kembali 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS, yaitu seri FR0099 dan USDFR0003.
DJPPR menjelaskan pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/2019, PMK38/2020, serta PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS. Wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih melalui PPS dalam Surat Berharga Negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.
