PajakOnline.com—Direktur Aneka Energi Baru, dan Energi Terbarukan (EBT) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) A Feby Misna mengungkapkan, Penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dapat menghemat 20-30% biaya beban pengeluaran listrik rumah tangga per-bulan.
“Menurut data pelanggan Kementerian ESDM, keberadaan PLTS Atap dapat menghemat tagihan listrik masyarakat sekitar 20-30 persen,” kata Feby di Jakarta, dikutip hari ini.
Menurutnya, Kementerian ESDM mencatat per-Juli 2023 jumlah pelanggan PLTS Atap di Indonesia sebanyak 7.472 atau meningkat yang sebelumnya 5.926 pada periode yang sama tahun lalu. Selain itu, ribuan pelanggan PLTS Atap tersebut tidak hanya untuk rangkaian rumah tangga, namun juga para pelaku bisnis seperti ritel dan industri manufaktur.
Selanjutnya, bahwa jumlah pelanggan listrik panel surya untuk segmentasi bisnis dan industri menunjukkan peningkatan utamanya di Jakarta, Banten dan Jawa Barat, yang saat ini ada 1.568 pengguna dengan kapasitas PLTS Atap per golongan 4,03 MW hingga 23,02 MW.
