TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kenaikan Cukai Tembakau Tahun Depan Bikin Rokok Ilegal Marak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta pemerintah kembali mempertimbangkan rencana untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022.
Kenaikan CHT tahun depan dinilai akan menyuburkan peredaran rokok ilegal. Alih-alih mendapat pemasukan, kenaikan tarif cukai justru berpotensi menambah pengeluaran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan potensi rokok ilegal.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengungkapkan, dalam sembilan tahun terakhir, industri hasil tembakau terus mengalami penurunan produksi, terutama akibat kenaikan cukai yang cukup tinggi, apalagi sejak 2020, di mana pandemi semakin memperburuk situasi industri.

“Sebelumnya kami memperkirakan penurunan industri sebesar 15 persen tahun ini, namun kenaikan cukainya sangat tinggi dan eksesif yang malah menyebabkan rokok ilegal beredar luas di pasar,” kata Henry dalam keterangan pers yang kami kutip hari ini.

Dia menjelaskan, rokok merupakan barang konsumsi yang relatif tidak terpengaruh harga alias produk inelastis. Kenaikan harga rokok menurutnya tidak membuat orang berhenti merokok, melainkan beralih mengkonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah, bahkan ilegal.
“Perkiraan kami, rokok ilegal akan mengisi pasar rokok di Indonesia. Sehingga kami berharap pemerintah tidak perlu menaikkan tarif cukai, biarkan tahun depan tarifnya sama dengan tahun ini. Karena kalau cukai naik, perokok tidak akan berhenti merokok, mereka akan cari produk yang lebih murah atau ilegal,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun pun menyampaikan tekanan-tekanan tersebut tidak hanya akan merugikan industri hasil tembakau (IHT), melainkan juga berpotensi mengganggu ekonomi nasional.

“Peran IHT dalam perekonomian nasional sangat penting sekali. Kemudian, kontribusinya terhadap APBN juga sangat besar 7-8 persen itu dari cukai rokok. Makanya jika bicara tentang tulang punggung penerimaan negara, IHT harus dimasukkan dalam konsep wawasan ketahanan ekonomi nasional, kedaulatan, dan kemandirian kita sebagai bangsa,” katanya.

Dia menambahkan, IHT merupakan industri dengan ekosistem dari hulu sampai hilir yang saling terkait, mulai dari petani, pedagang tembakau dari yang basah hingga kering, pekerja pabrik, pedagang kaki lima, pabrikan, hingga investor. “Semua lini tersebut memberikan sumbangsih, dan akan terdampak atas kebijakan cukai,” katanya.