PajakOnline.com—Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta pemerintah kembali mempertimbangkan rencana untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022.
Kenaikan CHT tahun depan dinilai akan menyuburkan peredaran rokok ilegal. Alih-alih mendapat pemasukan, kenaikan tarif cukai justru berpotensi menambah pengeluaran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan potensi rokok ilegal.
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengungkapkan, dalam sembilan tahun terakhir, industri hasil tembakau terus mengalami penurunan produksi, terutama akibat kenaikan cukai yang cukup tinggi, apalagi sejak 2020, di mana pandemi semakin memperburuk situasi industri.
“Sebelumnya kami memperkirakan penurunan industri sebesar 15 persen tahun ini, namun kenaikan cukainya sangat tinggi dan eksesif yang malah menyebabkan rokok ilegal beredar luas di pasar,” kata Henry dalam keterangan pers yang kami kutip hari ini.
Dia menjelaskan, rokok merupakan barang konsumsi yang relatif tidak terpengaruh harga alias produk inelastis. Kenaikan harga rokok menurutnya tidak membuat orang berhenti merokok, melainkan beralih mengkonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah, bahkan ilegal.
“Perkiraan kami, rokok ilegal akan mengisi pasar rokok di Indonesia. Sehingga kami berharap pemerintah tidak perlu menaikkan tarif cukai, biarkan tahun depan tarifnya sama dengan tahun ini. Karena kalau cukai naik, perokok tidak akan berhenti merokok, mereka akan cari produk yang lebih murah atau ilegal,” katanya.
