PajakOnline.com—Pajak kendaraan listrik lebih murah daripada pajak kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak atau BBM. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara bahwa kendaraan berbasis listrik mendapatkan insentif sesuai amanat Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU HKPD mengatur pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kendaraan listrik. “Ini bagus sekali untuk Indonesia pada masa yang akan datang. Kita ini jauh lebih progresif dibandingkan dengan banyak negara lain,” kata Suahasil Nazara dalam Sosialisasi UU HKPD di Palembang, Sumatera Selatan, belum lama ini.
Pembebasan kendaraan listrik dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB membuktikan UU HKPD menjadi bagian dari upaya pelestarian lingkungan.
