TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kendaraan Listrik Dapat Insentif Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak kendaraan listrik lebih murah daripada pajak kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak atau BBM. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara bahwa kendaraan berbasis listrik mendapatkan insentif sesuai amanat Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU HKPD mengatur pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kendaraan listrik. “Ini bagus sekali untuk Indonesia pada masa yang akan datang. Kita ini jauh lebih progresif dibandingkan dengan banyak negara lain,” kata Suahasil Nazara dalam Sosialisasi UU HKPD di Palembang, Sumatera Selatan, belum lama ini.

Pembebasan kendaraan listrik dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB membuktikan UU HKPD menjadi bagian dari upaya pelestarian lingkungan.

Artinya, harapan pemerintah dan DPR peralihan ke kendaraan yang ramah lingkungan akan tercapai. Nantinya tidak kendaraan listrik saja yang mendapatkan insentif tersebut, namun juga jenis kendaraan lain yang ramah lingkungan, misalnya kendaraan dengan tenaga surya.
“Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara.

Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD mengatur kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari PKB dan BBNKB.

Pengecualian jenis kendaraan lain terhadap objek PKB dan BBNKB, di antaranya kereta api, kendaraan yang dipakai untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional, juga kendaraan lain yang telah ditentukan lewat perda.