TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Berikan Bea Masuk 0% untuk Kendaraan Listrik

Redaksi PajakOnline · 2 Mar 2022, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan tarif khusus bea masuk 0% bagi kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan tidak utuh dan tidak lengkap atau Incompletely Knocked Down ((IKD). Aturan ini tercantum dalam PMK Nomor 13 Tahun 2022 mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, berlaku sejak 22 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, kebijakan menjadi upaya pemerintah dalam mendorong industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Menurut Febrio, IKD sebagai sasaran bea masuk 0% mendorong pengembangan industri kendaraan listrik dan memberikan manfaat lebih besar pada perekonomian domestik.

Dengan komponen KBLBB IKD yang belum lengkap, maka akan memakai komponen yang diproduksi oleh produsen dalam negeri. Dalam KBLBB IKD Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nya akan disesuaikan lewat Permenperin 27/2020 mengenai Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan TKDN KBLBB (Battery Electric Vehicle).

Febrio mengatakan, insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat.

Dengan perkembangan industri KBLBB, maka dapat meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi. Hal ini membuat Indonesia menjadi basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik.

Dalam hal pengembangan industri KBLBB hubungannya dengan target pemerintah pada Nationally Determined Contribution (NDC) dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) pada sektor energi dan transportasi yang setara dengan 38% (314 juta ton CO2e) yang menjadi target nasional dengan kekuatan sendiri di tahun 2030.

Sampai sekarang dalam upaya meningkatkan penggunaan KBLBB pemerintah sudah mengeluarkan beberapa insentif. Bagi konsumen langsung, insentif ini diberikan dalam bentuk PPnBM 0%, pajak daerah maksimum 10%, uang muka minimum 0%, juga tingkat bunga yang rendah.

Kemudian bagi industri manufaktur mendapat tax holiday, tax allowance, dan supertax deduction bagi riset dan pengembagan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)