PajakOnline.com—Pemerintah memberikan tarif khusus bea masuk 0% bagi kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan tidak utuh dan tidak lengkap atau Incompletely Knocked Down ((IKD). Aturan ini tercantum dalam PMK Nomor 13 Tahun 2022 mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, berlaku sejak 22 Februari 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, kebijakan menjadi upaya pemerintah dalam mendorong industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Menurut Febrio, IKD sebagai sasaran bea masuk 0% mendorong pengembangan industri kendaraan listrik dan memberikan manfaat lebih besar pada perekonomian domestik.
Dengan komponen KBLBB IKD yang belum lengkap, maka akan memakai komponen yang diproduksi oleh produsen dalam negeri. Dalam KBLBB IKD Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nya akan disesuaikan lewat Permenperin 27/2020 mengenai Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan TKDN KBLBB (Battery Electric Vehicle).
Febrio mengatakan, insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat.
