TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Bagi Eksportir Berikut Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 10 Des 2021, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam kegiatan ekspor terdapat ketentuan yang perlu dipahami para pelaku eksportir, agar tahapan pada aktivitas eksportir berjalan secara sistematis.

Kementerian Perdagangan mempublikasikan ketentuan terkait empat tahap dalam kegiatan ekspor, di antaranya:

1. Sales Contract Process, yaitu dokumen persetujuan antara kedua belah pihak, dari segi importir ataupun eksportir. Dokumen ini berisikan proses kelanjutan dari purchase order yang sudah dilakukan sebelumnya.

2. L/C Opening Process, Proses Letter of Credit menjadi proses sesudah terjadi kesepakatan dengan sales contract, lalu eksportir akan meminta jaminan dari bank penerbit mengikuti persetujuan pembayaran dengan pihak importir. Dalam Letter of Credit terdapat 3 tahap yaitu:

1. Importir akan membuka bank devisa untuk melakukan pembayaran kepada pihak eksportir mengikuti sales contract yang telah disetujui.

2. Bank devisa menyetujui permintaan pihak importir kemudian akan membuka Letter of Credit lewat jaringan bank yang terdapat dalam wilayah negara pihak importir, yang biasa disebut advising bank.

3. Advising bank akan melakukan pemeriksaan legalitas dokumen importir. Jika sudah lolos, advising bank mengeluarkan Letter of Credit untuk menjadi jaminan terhadap produk yang akan dikirim.

3. Cargo Shipment Process
Sesudah importir kemudian melaksanakan pembayaran dan jaminan lewat Letter of Credit. Kemudian selanjutnya yaitu tugas eksportir yang melakukan proses pengiriman keluar negeri. Eksportir harus melewati beberapa tahap yaitu, pertama, eksportir menyewa kapal kargo sesuai dalam persetujuan sales contract. Kedua eksportir melakukan pengurusan surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai dan membayar semua kewajibannya contohnya pajak ekspor baru kemudian memperoleh Harmonized System (HS) Code.

HS Core yaitu pengelompokkan barang yang sudah lazim untuk diekspor dan impor. Diterapkannya ini sebagai kebutuhan statistik, tarif, rules of origin, sampai pengawasan komoditas saat terjadinya ekspor/impor.

Sesudah produk yang diekspor dalam pengiriman, bukti pengiriman bisa dikirim ke advertising bank lalu diteruskan kepada importir yang kemudian, importir menerima dokumen sesudah pembayaran selesai lewat advising bank. Dokumen ini sebagai bukti pengambilan barang saat telah sampai.

4. Shipping Document Negotiation Process

Setelah barang sampai kepada importir, lalu pihak eksportir mengambil uang pengirimannya. Dalam pengambilan uang terdapat beberapa tahap diantaranya,

Tahap pertama, pihak eksportir menyiapkan seluruh dokumen yang tercatat di Letter of Credit yang berasal dari Advising Bank.

Tahap kedua, pihak eksportir datang ke advising bank untuk mengklaim pengembalian uang dari pihak importir.

Tahap ketiga, Advising bank melakukan pengecekan data pengiriman. Setelah semua sesuai maka eksportir berhak menerima uang penjualan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)