PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan faktur pajak melalui perdirjen terbaru yakni PER-11/PJ/2022 yang resmi berlaku mulai 1 September 2022. Aturan tersebut mengubah sejumlah pasal dalam PER-03/PJ/2022. Namun, ketentuan pembuatan faktur pajak pengganti tidak
mengalami perubahan. Tata cara pembuatan faktur pajak pengganti masih mengacu Pasal 22 dan 24 serta lampiran huruf J PER-03/PJ/2022.
"Cara pembuatan faktur pajak pengganti tetap merujuk pada PER-03/PJ/2022," jelas DJP melalui media sosial akun twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Dalam Pasal 22 PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) bisamelakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisannya sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan dan penggantian dilakukan dengan cara
membuat faktur pajak pengganti.
Lampiran PER-03/PJ/2022 menjelaskan pembuatan faktur pajak pengganti dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.
