TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Tidak Berubah

Redaksi PajakOnline · 8 Sep 2022, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan faktur pajak melalui perdirjen terbaru yakni PER-11/PJ/2022 yang resmi berlaku mulai 1 September 2022. Aturan tersebut mengubah sejumlah pasal dalam PER-03/PJ/2022. Namun, ketentuan pembuatan faktur pajak pengganti tidak
mengalami perubahan. Tata cara pembuatan faktur pajak pengganti masih mengacu Pasal 22 dan 24 serta lampiran huruf J PER-03/PJ/2022.

"Cara pembuatan faktur pajak pengganti tetap merujuk pada PER-03/PJ/2022," jelas DJP melalui media sosial akun twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Dalam Pasal 22 PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) bisamelakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisannya sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan dan penggantian dilakukan dengan cara
membuat faktur pajak pengganti.

Lampiran PER-03/PJ/2022 menjelaskan pembuatan faktur pajak pengganti dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.

Agar diperhatikan, NSFP faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak pengganti. Kemudian, tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.

DJP memberikan contoh pengisian tanggal pada faktur pajak pengagnti. Misalnya, faktur pajak masa Juni 2022, dibuatkan faktur pajak pengganti pada 24 Agustus 2022. Jika SPT Masa PPN Masa Juni sudah dilaporkan, pembetulan faktur pajak pengganti mengharuskan PKP membuat
SPT pembetulan atas SPT Masa PPN PPN Masa Juni.