TRENDING
DJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplaceDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme Replace
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Ini Wajib Diketahui Eksportir

Redaksi PajakOnline · 25 Jan 2022, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Semua kegiatan di bidang ekonomi pastinya mempunyai ketentuan dan aturan yang mengikat agar proses ekonomi berjalan sistemik. Artinya ini juga berlaku untuk pelaku ekspor atau yang juga disebut eksportir.

Mengikuti ketentuan Kementerian Perdagangan, ada empat tahapan yang perlu dilewati dalam melakukan ekspor, di antaranya:

1. Sales Contract Process
Sales Contract Process yaitu dokumen persetujuan pada kedua belah pihak, dari importir juga eksportir. Dalam dokumen ini berisikan proses kelanjutan dari purchase order yang sebelumnya sudah dilakukan.

2. L/C Opening Process
Tahapan Letter of Credit menjadi tahap sesudah terjadi kesepakatan dengan sales contract, kemudian eksportir meminta jaminan dari bank penerbit mengikuti persetujuan pembayaran bersama pihak importir.

Terdapat 3 tahap dalam Letter of Credit
1. Importir membuka bank devisa sebagai aktivitas pembayaran untuk pihak eksportir mengikuti sales contract yang telah disetujui.
2. Ketika disetujui oleh bank devisa permintaan pihak importir kemudian akan membuka Letter of Credit lewat jaringan bank yang terdapat pada wilayah negara pihak importir, yang disebut sebagai advising bank.
3. Advising bank melakukan pemeriksaan legalitas dokumen importir. Ketika sudah lolos, advising bank mengeluarkan Letter of Credit untuk jaminan terhadap produk yang akan dilakukan pengiriman.

3. Cargo Shipment Process

Jika importir sudah melakukan pembayaran dan jaminan lewat Letter of Credit. Tahap selanjutnya yaitu tugas eksportir dalam memproses barang untuk dilakukan pengiriman ke luar negeri. Dalam hal ini ada beberapa tahap yang perlu eksportir lakukan yaitu,

1. Eksportir menyewa kapal kargo mengikuti persetujuan sales contract.
2. Eksportir mengurus surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai dan membayar semua kewajibannya contohnya pajak ekspor baru sesudah memperoleh Harmonized (HS) Code.

HS Code yaitu pengklasifikasian barang yang telah lazim di ekspor dan impor. Dilakukan sebagai kebutuhan statistik, tarif, rules of origin, sampai pengawasan komoditi ketika terjadinya ekspor dan impor.

Sesudah memuat semua produk yang diekspor, bukti pengiriman bisa dikirimkan ke advertising bank yang kemudian diteruskan kepada importir, lalu importir menerima dokumen sesudah pembayaran selesai lewat advising bank. Dokumen ini sebagai pengambilan barang ketika sampai.

4. Shipping Document Negotiation Process

Ketika barang sudah sampai kepada importir, lalu pihak eksportir bisa mengambil uang pengirimannya. Ada beberapa tahap dalam pengambilan uang yaitu,

1. Pihak eksportir menyiapkan semua dokumen yang tertulis dalam Letter of Credit yang asalnya dari Advising Bank.
2. Pihak eksportir datang ke advising bank untuk mengklaim pengembalian uang dari pihak importir.
3. Advising bank mengecek data pengiriman. Sesudah semua sesuai artinya eksportir berhak memperoleh uang penjualan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)