PajakOnline.com—Harmonized System (HS) code merupakan klasifikasi barang untuk memudahkan penarifan, transaksi perdagangan, dan tracking barang yang masuk ke Indonesia oleh pihak bea cukai. HS code ini telah tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang tentu saja sudah tak asing lagi bagi Anda yang bergerak di bidang ekspor impor.
Dengan HS code ini maka eksportir maupun importir akan mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayarkan dengan mengetahui terlebih dahulu HS code dalam perhitungannya, maka dari itu HS code sangatlah penting dalam perpajakan ekspor dan impor.
Terdapat tujuan dari HS code Indonesia, antara lain:
1. Untuk memudahkan dalam melakukan pengumpulan data dan laporan statistik ekspor dan impor.
2. Memberikan sistem yang resmi secara internasional dalam pemberian kode, penjelasan, dan klasifikasi untuk masing-masing prosuk perdagangan ekspor maupun impor.
3. Dapat memberikan keseragaman pada klasifikasi produk ekspor dan impor secara sistematis.
Mungkin sebagian besar dari Anda masih belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan HS code ini, berikut caranya:
1. Silahkan kunjungi laman INSW (Indonesia National Single Window).
