TRENDING
DJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplaceDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme Replace
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Memperoleh Harmonized System (HS) Code Bagi Eksportir Importir

Redaksi PajakOnline · 21 Jan 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Harmonized System (HS) code merupakan klasifikasi barang untuk memudahkan penarifan, transaksi perdagangan, dan tracking barang yang masuk ke Indonesia oleh pihak bea cukai. HS code ini telah tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang tentu saja sudah tak asing lagi bagi Anda yang bergerak di bidang ekspor impor.

Dengan HS code ini maka eksportir maupun importir akan mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayarkan dengan mengetahui terlebih dahulu HS code dalam perhitungannya, maka dari itu HS code sangatlah penting dalam perpajakan ekspor dan impor.

Terdapat tujuan dari HS code Indonesia, antara lain:

1. Untuk memudahkan dalam melakukan pengumpulan data dan laporan statistik ekspor dan impor.

2. Memberikan sistem yang resmi secara internasional dalam pemberian kode, penjelasan, dan klasifikasi untuk masing-masing prosuk perdagangan ekspor maupun impor.

3. Dapat memberikan keseragaman pada klasifikasi produk ekspor dan impor secara sistematis.

Mungkin sebagian besar dari Anda masih belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan HS code ini, berikut caranya:

1. Silahkan kunjungi laman INSW (Indonesia National Single Window).

2. Lalu, Silahkan pilih menu INDONESIA NTR di toolbar dan pilih HS code information.

3. Kemudian, klik di bagian parameter dan pilih BTBMI-Description in Indonesia.

4. Setelah itu, silahkan Anda masukkan kata pencarian pada keywords dalam bahasa Indonesia.

5. Lalu, akan muncul berbagai macam jenis HS code yang berkaitan dengan kata pencarian yang sudah Anda ketik tersebut.

6. Anda dapat cek HS code yang anda butuhkan lalu cari yang 8 digit.

7. Setelah itu, scroll ke bawah untuk mengetahui besarnya bea masuk, PPN, PPh, dan larangan atau pembatasan (Lartas).

Tak hanya menentukan regulasi tentang besaran biaya pajak dan kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara, harmonized system code juga meliputi dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh eksportir atau importir untuk mendapatkan izin berdagang dari pemerintah. (Atania Salsabila)