PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi atau WPOP adalah sebutan untuk orang pribadi dan pelaku usaha yang memiliki usaha skala kecil dan menengah. Dalam wajib pajak orang pribadi digolongkan menjadi dua, yakni WPOP sebagai subjek dalam negeri dan wajib pajak orang pribadi sebagai subjek luar negeri. Orang pribadi berkewajiban atas pelaporan penghasilannya berbentuk penghasilan tetap atau harta yang dimiliki, lewat SPT Tahunan melalui sistem self assessment.
Apa itu self assesment? Dalam self assesment ini wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk melakasanakan urusan pajak, hitung setor dan lapor atau seluruh kewajiban perpajakannya secara mandiri.
WPOP memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Tetapi, orang pribadi cukup berkewajiban dalam pelaporan pajak penghasilannya saja. Sebab, pajak pertambahan nilai (PPN) dipungut dan dilaporkan oleh pengusaha kena pajak.
PPh Pasal 21 dan PPh UMKM menjadi pajak penghasilan yang wajib dilaporkan orang pribadi, sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 bagi pengusaha orang pribadi.
