PajakOnline.com—Pembatalan ketetapan pajak secara formal dapat terjadi akibat adanya kesalahan prosedur formal atau tata cara pada saat pemeriksaan pajak. Ketetapan pajak yang batal secara formal dapat dilakukan upaya tindak lanjut oleh pemeriksa pajak.
Pemeriksaan ulang hanya dapat dilaksanakan oleh DJP apabila ditemukannya novum (data baru) yang tidak ditemukan sebelumnya saat pemeriksaan pajak. Pemeriksa pajak yakni berupa pemeriksaan yang baru atau pemeriksaan pajak lanjutan.
Pemeriksaan pajak yang baru artinya pemeriksaan pajak dilakukan dengan mekanisme pemeriksaan biasa dengan tujuan yang berbeda/terlepas dengan pemeriksaan pajak sebelumnya. Pemeriksaan pajak yang baru dilakukan apabila pembatalan ketetapan pajak terjadi akibat Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar.
Objek pemeriksaan dalam pemeriksaan ini berbeda dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, walaupun pemeriksaan yang baru dilakukan terhadap wajib pajak yang sama dan dasar penerbitan ketetapan pajak yang telah dibatalkan.
Pemeriksaan pajak yang baru dilakukan karena dalam hal pembatalan SKP yang tidak benar, pada hakikatnya tidak ada sengketa dan tidak seharusnya SKP tersebut diterbitkan oleh DJP.
Pemeriksaan lanjutan artinya pemeriksaan pajak yang dilaksanakan melanjutkan pemeriksaan pajak sebelumnya. Pemeriksaan pajak lanjutan dilakukan apabila saat pemeriksaan pajak sebelumnya tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP Pajak) atau tidak dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) bersama wajib pajak.
Pemeriksaan lanjutan dilaksanakan dengan melanjutkan prosedur pemeriksaan yang terlewat, yakni penyampaian SPHP dan/atau PAHP. Pemeriksaan pajak lanjutan dalam hal ini dilakukan karena pembatalan ketetapan pajak masih bersifat sementara sehingga pemeriksaan pajak harus dilanjutkan dengan menerbitkan ketetapan pajak yang sesuai dengan prosedur formal.
Dalam hal pemeriksaan pajak yang dilaksanakan sebagai upaya tindak lanjut terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang batal secara formal, terdapat hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaannya. Hambatan-hambatan tersebut umumnya dibagi menjadi dua, yaitu faktor eksternal dan faktor internal.
