PajakOnline.com—Pemerintah akan menerapkan pajak karbon mulai tahun depan atau tahun 2022. Namun, penarikan pajak karbon ini tidak ditujukan untuk mengisi pendapatan negara. Pemerintah tidak menargetkan penerimaan dari pajak karbon. Penerapan pajak karbon ini dimaksudkan untuk mengurangi emisi karbon yang kini jadi salah satu fokus pemerintah.
Pada tahap awal dikenakan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia. Sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Aturan mengenai pajak karbon tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebutkan bahwa penarikan pajak karbon tidak ditujukan untuk mengisi pendapatan negara.
"Pajak karbon terutama bukan untuk penerimaan. Pajak karbon utamanya untuk mendukung pasar karbon jadi dengan demikian tidak ada target penerimaan pemeritah dari pajak karbon," kata Febrio dalam Focus Group Discussion dengan kalangan wartawan di Jakarta, belum lama ini.
Dia menjelaskan, simulasi sudah diuji coba Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada beberapa PLTU. Di mana berdasarkan simulasi diketahui terdapat net defisit 1 juta ton karbon.
“Sebanyak 1 juta ton karbon kalau dikalikan dengan Rp 30 itu ketemunya paling cuma Rp 40-an miliar. Itu sangat-sangat kecil. Artinya ini bukan target (penerimaan pajak). Yang kita ingin dorong adalah terutama supaya mekanisme pasar karbon berjalan dengan baik,” kata Febrio.
Penerapan pajak karbon ditegaskan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi komitmen penurunan emisi CO2 sesuai dengan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) yang tertuang dalam Paris Agreement.
