TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Retur Faktur Pajak

Redaksi PajakOnline · 14 Des 2023, 06.00 WIB · pajakonline.com

Retur faktur pajak merupakan istilah pengembalian faktur pajak yang dilakukan untuk memperbaiki kekeliruan pengisian data faktur yang dilakukan oleh pihak yang menerima faktur/pembeli.

Retur faktur pajak juga sering dikenal dengan istilah retur BKP karena proses retur/pengembalian hanya dapat diberlakukan untuk barang dan setiap pengembalian barang pasti selalu disertai dengan retur faktur pajaknya.

Dokumen pengembalian faktur pajak ini dinamakan nota retur faktur pajak yang harus dibuat oleh PKP pembeli kepada penjual.

Ketentuan Nota Rektur Faktur Pajak sebagai berikut;

1. Retur faktur pajak tidak dibuat jika PKP penjual melakukan penggantian atas BKP yang dikembalikan

2. Nota retur dibuat oleh PKP pembeli yang melakukan retur

3. Dibuat disaat bersamaan dengan pengembalian BKP

4. Membuat nomor nota, nomor faktur pajak, identitas PKP pembeli dan penjual, deskripsi dan nilai BKP serta nilai PPN terutang.

Pengaruh Retur Faktur Pajak

1. Mengurangi harta atau biasa jika sebelumnya sudah dilakukan kapitalisasi atau pembebanan oleh pembeli non PKP

2. Mengurangi PPN keluaran PKP penjual, jika sebelumnya sudah dilaporkan

3. Mengurangi harta atau biaya PKP pembeli, jika PPN masukann tidak bisa dikreditkan sehingga dilakukan kapitalisasi atau pembebasan

4. Diperhitungkan saat nota retur diterima

5. Diperhitungkan saat nota retur dibuat

6. Mengurani PPN masukan PKP pembeli jika sebelumnya sudah dikreditkan.

Dasar Hukum Retur Faktur Pajak

1. Pasal 3 dan 4 PMK-65/PMK.03/2010

Apabila terjadi pengembalian barang kena pajak, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak. Berdasarkan PMK No. 65/ PMK/03/2010, nota retur paling sedikit harus mencantumkan informasi sebagai berikut:


  •  Nomor urut nota retur.

  •  Nomor faktur pajak.

  •  Nama, alamat dan NPWP pembeli.

  •  Nama, alamat dan NPWP penjual.

  •  Jenis Barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan.

  •  Tanggal pembuatan nota retur.

  •  Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.


2. Pasal 5A ayat 1 Undang-undang PPN

Pasal ini menjelaskan bahwa PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP yang dikembalikan dapat dikurangi dari PPN atau PPnBM yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut. Secara umum, nilai retur PPN akan mengurangi pajak keluaran yang terutang oleh pihak penjual dan akan mengurangi pajak masukan pihak pembeli. (Wiasti Meurani)