TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Terbaru Tata Cara Pelunasan Cukai, Cek!

Redaksi PajakOnline · 25 Jul 2022, 02.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderak Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan peraturan terbaru tentang tata cara pelunasan cukai, yakni PER-5/BC/2022. Aturan tersebut mengubah PER-24/BC/2018.

Peraturan ini ditetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani pada 30 Juni 2022 dan mulai berlaku 1 September 2022. Salah satu pertimbangan penerbitan peraturan baru ini adalah memberikan kepastian hukum.

“Untuk lebih memberikan kepastian hukum, optimalisasi pelayanan pita cukai, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu mengatur kembali mengenai tata cara pelunasan cukai,” demikian kutipan isi salah satu pertimbangan dalam PER-5/BC/2022.

Salah satu perubahan ketentuan pada beleid terbaru adalah masuknya rokok elektrik dalam definisi hasil tembakau (HT). HT, disebut dalam PER-5/BC/2022, adalah olahan tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Dokumen Permohonan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat dengan P3C HT adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk mengajukan permohonan penyediaan Pita Cukai HT.

DJBC juga menambah beberapa kriteria untuk perpanjangan batas waktu pengajuan dokumen permohonan penyediaan pita cukai (P3C) HT awal dan P3C minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) awal oleh pengusaha pabrik sampai dengan akhir bulan.

Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan batas waktu P3C HT awal atau P3C MMEA awal dapat diperpanjang – dari semula hanya sampai tanggal 10 setiap bulannya untuk periode persedian bulan berikutnya – jika memenuhi setidaknya salah satu kriteria atau kondisi.

Pertama, pengusaha pabrik baru mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Kedua, pengusaha pabrik dengan NPPBKC yang telah diberlakukan kembali setelah pembekuannya dicabut.

Ketiga, pengusaha pabrik HT mengalami kenaikan golongan.

Keempat, pengusaha Pabrik HT mempunyai merek baru.

Kelima, pengusaha pabrik HT mendapatkan penetapan penyesuaian tarif cukai HT.

Keenam, pengusaha pabrik HT mendapatkan penetapan kembali tarif cukai HT.

Ketujuh, kepala kantor Bea dan Cukai menyatakan secara tertulis adanya kendala teknis pada sistem aplikasi cukai sentralisasi (SAC-S).