PajakOnline.com—Transfer Pricing adalah transaksi penetapan harga yang terjadi antara entitas yang saling berhubungan dengan perusahaan multinasional. Penerapan transfer pricing sudah ada di negara maju dan berkembang yang bisa didefinisikan sebagai penataan dan penetapan harga transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Biasanya perusahaan menggunakan transfer pricing untuk menggeser laba ke perusahaannya di negara lain yang pajaknya lebih rendah untuk menghindari perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menerbitkan peraturan yang lebih adil agar dapat memberikan kemudahan hukum yang pasti mengenai transaksi hubungan istimewa yang masih sering menjadi perdebatan di antara pemangku kepentingan.
Pembaruan Ketentuan Transfer Pricing kemudian dilakukan dengan dikeluarkannya peraturan baru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Peraturan tersebut berlaku mulai 29 Desember 2023 sejak peraturan diundangkan. Sehingga untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya akan menggunakan ketentuan PMK 172/2023 untuk segala kewajiban yang berhubungan dengan transfer pricing. Tujuan lain dari pembaruan ketentuan harga transfer ini agar lanskap harga transfer yang ditetapkan di Indonesia sejalan dengan International Best Practices.
Beberapa ketentuan lama yang sudah tidak digunakan lagi dan dicabut sehubungan dengan pembaruan ketentuan harga transfer, yaitu PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 terdapat beberapa pokok pengaturan baru, di antaranya:
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (PKKU), juga dikenal sebagai Arm’s Length Principle (ALP), adalah prinsip dalam praktik bisnis yang menegaskan bahwa transaksi harus dilakukan antarpihak yang tidak memiliki atau dipengaruhi oleh hubungan istimewa (independen). Definisi ini hampir sama dengan yang terdapat dalam PMK 22/2022, namun ada sedikit perbedaan dengan definisi dalam PMK 213/2016. Dalam PMK 213/2016 membatasi PKKU pada transaksi hubungan istimewa, seperti transaksi afiliasi yang melibatkan kepemilikan, kekuasaan, dan hubungan keluarga.
Dalam ketentuan PMK 172/2023 memperluas cakupan PKKU dengan menambahkan aturan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan mengatur lawan dan harga transaksi. Jadi, meskipun dilakukan antar pihak independen, transaksi semacam itu, memiliki keterikatan dan ketergantungan yang mengubahnya menjadi tidak independen.
Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustment)
Penyesuaian Lanjutan atau Corresponding Adjustment adalah penyesuaian transfer pricing yang dilakukan untuk menentukan penghasilan kena pajak wajib pajak, sebagai tanggapan terhadap penyesuaian transfer pricing yang telah dilakukan oleh otoritas pajak terhadap lawan transaksi.
Pada ketentuan sebelumnya, corresponding adjustment memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengatur penyesuaian atas penghasilan kena pajak sebagai hasil dari penyesuaian yang dilakukan oleh DJP atau otoritas pajak negara lain terhadap lawan transaksi wajib pajak (primary adjustment). Hal ini muncul setelah pemeriksaan pajak pada lawan transaksi, baik dalam konteks domestik maupun lintas batas (Pasla 21 PER-43/PJ/2010).
Namun, dalam PMK 172/2023 menetapkan bahwa proses corresponding adjustment memerlukan persetujuan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan tidak diperbolehkan untuk diajukan upaya hukum untuk transfer pricing domestik. Proses corresponding adjustment harus dilakukan oleh wajib pajak lawan transaksi, dengan mekanisme pembetulan SPT Tahunan jika belum ada pemeriksaan, penerbitan SKP jika tengah berlangsung pemeriksaan dan wajib pajak mengakui kesalahan, atau pembetulan SKP secara jabatan jika SKP sudah diterbitkan dan tidak ada upaya hukum. Sementara itu, jika primary adjustment terjadi pada lawan transaksi dari subjek pajak luar negeri, corresponding adjustment dilakukan melalui prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP).
Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment)
