PajakOnline.com—Transfer Pricing merupakan penetapan harga untuk tujuan intra perusahaan yang terjadi pada perusahaan afiliasi, penentuan harga Transfer Pricing yaitu penentuan harga dalam transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Maka dari itu, Transfer Pricing berkaitan pada praktik transaksi harga dalam perusahaan di bawah kepemilikan dan kendali Bersama, contohnya perusahaan multinasional.
Untuk itu, pengertian Transfer Pricing berdasarkan akuntansi manajerial yaitu untuk meningkatkan laba suatu entitas melalui penentuan harga barang atau jasa oleh suatu unit organisasi suatu entitas kepada organisasi lain pada entitas yang sama, sedangkan pengertian Transfer Pricing berdasarkan perpajakan penentuan harga dalam transaksi afiliasi hal ini sesuai dengan PMK-213/PMK.03/2016.
Selain itu, transaksi yang sering terjadi antara unit entias bisnis hampir merupakan cross border transaction hal ini mengakibatkan pihak otoritas pajak sebagai salah satu bentuk pengalihan beban pajak dari suatu Negara yang memiliki tarif pajak tinggi ke Negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah.
Pemerintah membuat beberapa peraturan Transfer Pricing yang diatur dalam pasal 18 ayat 4 Undang-Undang No.7 Tahun 2021 dan pasal 18 ayat 3 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 diatur tentang kewenangan Ditjen Pajak untuk menghitung kembali suatu transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Dalam Pasal 18 ayat 3 (a) yang menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak serta bekerja sama dengan otoritas pajak negara lain dalam rangka menentukan harga hasil transaksi di antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang dijelaskan pada ayat 4, yang masa berlakunya dalam satu periode tertentu serta mengawasi pelaksanaan dan melakukan negoisasi kembali setelah periode tertentu tersebut berakhir.
Pasal ini juga menyatakan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) merupakan kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak tersebut. Adapun, tujuan dari kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah mengurangi penyalahgunaan Transfer Pricing oleh perusahaan multinasional.
Dalam kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) juga memiliki keuntungan selain memberikan kepastian hukum serta kemudahan dalam perhitungan pajak, fiskus juga tidak perlu melakukan koreksi terhadap harga jual dan keuntungan dari produk yang dijual oleh Wajib Pajak kepada perusahaan dalam group yang sama. Selain itu, memiliki sifat unilateral yang artinya kesepakatan antara DJP dengan Wajib Pajak atau kesepakatan antara DJP dengan Otoritas Perpajakan Negara lain yang menyangkut Wajib Pajak berkedudukan di wilayah yuridiksinya.
Berdasarkan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang PPh memberikan pengertian tentang hubungan istimewa serta penanganan Transfer Pricing harus memenuhi kedua unsur, yakni adanya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dan memenuhi definisi hubungan istimewa. Pada Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur hubungan istimewa dianggap ada apabila:
- Wajib Pajak memiliki jumlah penyertaan modal baik itu langsung maupun tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain.
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak keberadaannya di bawah pengusaan yang sama baik secara langsung ataupun tidak langsung.
- Mempunyai suatu hubungan keluarga baik itu sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus/ke samping satu derajat.
Adapun beberapa metode Transfer Pricing, sebagai berikut:
