PajakOnline.com—Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta pemerintah memberikan insentif pajak untuk mengembangkan wisata medis di Indonesia. Menurutnya, pengembangan wisata medis dapat memberikan kemudahan kepada warga Indonesia untuk berobat di dalam negeri, sehingga tidak perlu lagi berobat ke luar negeri. Disamping itu, pengembangan wisata medis juga bisa dilakukan untuk menarik minat warga negara lainnya untuk datang ke Indonesia dalam memenuhi kebutuhan kesehatannya.
“Sebagai tahap awal, pemerintah bisa mengkaji agar pajak terhadap alat kesehatan tidak masuk dalam kategori pajak barang mewah. Khususnya terhadap alat kesehatan yang belum bisa diproduksi di dalam negeri,” kata Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut dapat meringankan beban operasional rumah sakit, yang pada akhirnya meringankan beban rakyat jika ingin berobat. Begitupun terhadap pajak bahan baku obat, dan beban pembiayaan lainnya yang membuat biaya pengobatan menjadi mahal.
“Sebagai gambaran, di Malaysia saja, pajak untuk beberapa alat kesehatan sudah hampir nol persen, sehingga biaya berobat di sana jauh lebih murah dibanding Indonesia,” tambahnya.
Tambahan informasi, Medical Tourism Index 2020-2021 mencatat hanya beberapa negara Asia Tenggara yang masuk dalam peringkat wisata medis unggulan, seperti Singapura pada nomor 2, Thailand pada nomor 17, dan Filipina pada nomor 24. Adapun Indonesia, belum berhasil masuk dalam 46 besar.
