PajakOnline.com—Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Karena merupakan sebuah kewajiban sebagai warga negara yang memiliki usaha taat terhadap peraturan. dengan taat membayar pajak pelaku usaha juga mendapatkan beberapa keuntungan seperti :
Meningkatkan kredibilitas usaha karena menunjukkan usaha tersebut dapat dipercaya di mata lembaga keuangan, perbankan, customer dan partner usaha.
Mempermudah urusan administrasi karena saat ini banyak persyaratan administrasi yang memerlukan NPWP seperti kredit bank, BPJS, SIUP, dan lainnya, dengan membayar pajak masalah administrasi akan menjadi lebih mudah.
Membuat perencanaan keuangan usaha lebih baik karena dengan membayar pajak pengusaha akan mempelajari perencanaan keuangan yang baik .
Sebelum membayar pajak, wajib pajak harus mengetahui masuk ke dalam golongan apakah usaha yang dimiliki, Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dikategorikan berdasarkan jumlah aset dan omzet penjualannya. BPS mengkriteriakan penggolongan UMKM berdasarkan jumlah pekerja.
1. Usaha Mikro
- dilakukan perorangan atau badan
-aset tidak lebih dari Rp50 juta
-omzet sampai dengn Rp300 juta/tahun
-karyawan tidak lebih dari empat orang
2. Usaha Kecil
-memiliki pegawai berjumlah 5-19 orang
-aset berkisar antara Rp50 juta sampai Rp500 juta
-omzet pertahun antara Rp300 juta s/d Rp2,5 miliar per tahun
3. Usaha Menengah
-jumlah pegawai 20-99 orang
-aset bersih sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar
-omzet tahunan Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar
Pelaku UMKM yang telah mendaftarkan bisnisnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang di dalamnya termuat jenis pajak UMKM yang harus dibayarkan. Pada dasarnya PPh UMKM dibagi menjadi tiga macam:
