TRENDING
PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum Diputuskan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kewajiban Hukum Ini Wajib Diketahui Importir

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kegiatan ekspor-impor di Indonesia menjadi sebuah kegiatan ekonomi besar pada roda perekonomian domestik. Sebagai pelaku ekonomi, importir pasti memiliki kewajiban dan tata cara yang wajib diikuti dari skala menengah sampai besar. Selanjutnya terdapat beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan importir.

1. Impor hanya bisa dilakukan ketika sudah mempunyai Angka Pengenal Impor (API). Ketika importir tidak mempunyai API, artinya importir wajib mengatur dan menulis surat persetujuan tanpa API.

2. Letter of credit, dibutuhkan sesudah mengadakan perjanjian dengan eksportir. Surat jaminan dikirimkan menjadi bukti ketika kedua belah pihak melaksanakan kegiatan penjualan.

3. Melakukan Pengajuan Impor Barang (PIB) yang selanjutnya diserahkan kepada Perusahaan Pengelola Jasa Kepabeanan (PPJK).

4. Membayar sejumlah tertentu lewat advising bank sebelum barang dikirim, produk dikirim eksportir sesudah pembayaran diselesaikan.

5. Mengisi berkas-berkas sebagai pengumpulan produk yang dipesan jika barang sampai di negara tujuan. Biasanya pengiriman diangkut lewat udara, laut atau darat dengan kebijaksanaan importir.

6. Barang akan ditarik dari jasa pengirimandan importir tidak bisa lepas dari kewajiban hukum ketika dalam proses impor.

Diluar itu, ada beberapa kewajiban lain yang juga wajib diperhatikan importir lewat PP No. 29 2021:

- Importir pada pelaksanaan impor wajib mempunyai nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku menjadi Angka Pengenal Impor (API)

- Importir berkewajiban mempunyai Perizinan Berusaha dari Menteri atas kegiatan impor tertentu

- Barang yang diimpor oleh Importir wajib dalam keadaan baru

- Importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan menjadi barang yang dilarang untuk diimpor

- Importir dilarang mengimpor barang yang tidak memenuhi ketentuan pembatasan impor

- Importir wajib mencantumkan izin usaha secara lengkap pada berkas pemberitahuan pabean.

Jika melakukan pelanggaran terhadap kewajiban hukum ini, dilakukan pengenaan sanksi administratif untuk importir. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)