PajakOnline.com—Kegiatan ekspor-impor di Indonesia menjadi sebuah kegiatan ekonomi besar pada roda perekonomian domestik. Sebagai pelaku ekonomi, importir pasti memiliki kewajiban dan tata cara yang wajib diikuti dari skala menengah sampai besar. Selanjutnya terdapat beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan importir.
1. Impor hanya bisa dilakukan ketika sudah mempunyai Angka Pengenal Impor (API). Ketika importir tidak mempunyai API, artinya importir wajib mengatur dan menulis surat persetujuan tanpa API.
2. Letter of credit, dibutuhkan sesudah mengadakan perjanjian dengan eksportir. Surat jaminan dikirimkan menjadi bukti ketika kedua belah pihak melaksanakan kegiatan penjualan.
3. Melakukan Pengajuan Impor Barang (PIB) yang selanjutnya diserahkan kepada Perusahaan Pengelola Jasa Kepabeanan (PPJK).
4. Membayar sejumlah tertentu lewat advising bank sebelum barang dikirim, produk dikirim eksportir sesudah pembayaran diselesaikan.
5. Mengisi berkas-berkas sebagai pengumpulan produk yang dipesan jika barang sampai di negara tujuan. Biasanya pengiriman diangkut lewat udara, laut atau darat dengan kebijaksanaan importir.
6. Barang akan ditarik dari jasa pengirimandan importir tidak bisa lepas dari kewajiban hukum ketika dalam proses impor.
Diluar itu, ada beberapa kewajiban lain yang juga wajib diperhatikan importir lewat PP No. 29 2021:
