PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2020, untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik kepabeanan internasional harus mengatur prosedur pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.
Dalam Pasal 2 PMK tersebut, menjelaskan DJBC dapat menetapkan keasalan barang atas barang yang akan di impor dalam skema preferensi dan skema non-preferensi sebelum diajukan pemberitahuan pabean. Dalam skema preferensi berpegangan pada ketentuan asal barang yang diatur dalam PMK tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sesuai perjanjian/kesepakatan internasional.
Sedangkan, dalam skema non preferensi berpegangan pada ketentuan asal barang yang diatur dalam PMK atau peraturan menteri perdagangan untuk memenuhi ketentuan/kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara.
Untuk dapat memperoleh penetapan keasalan barang kepada DJBC melalui direktur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI) yaitu penetapan/penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentual asal barang yang berlaku sesuai data yang disampaikan kepada DJBC sebelum pengajuan pemberitahuan pabean.
Permohonan PKBSI tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Pemohon mempunyai nomor identitas kepabeanan.
2. Tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya.
3. Barang yang diajukan tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan/banding dan tidak sedang dalam proses penelitian ulang/audit kepabeanan serta barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.
Lebih lanjut, pemohon PKBSI mencakup:
1. Importir.
2. Eksportir.
3. Penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat.
4. Penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB).
5. Badan usaha/pelaku usaha KEK.
6. Pengusaha di kawasan bebas.
7. Perwakilan dari pemohon.
8. Pihak lain yang memenuhi ketentuan.
