TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kewajiban Mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPh WP Bagi Pemegang Saham

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kami mendapatkan pertanyaan, apakah wajib bagi pemegang saham atau pemilik modal/pengurus/komisaris untuk mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPH WP Badan?

Berikut ini penjelasannya, kewajiban mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPh WP Badan bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal/ Pengurus/Komisaris tercantum dalam SE - 02/PJ.42/2003 Jo KEP - 161/PJ./2001

-Pemegang saham/pemilik modal/pengurus/komisaris yang berstatus WPDN dan menerima atau memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mencatumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPh WP Badan

-Pemegang saham/pemilik modal/pengurus/komisaris yang berstatus WPLN dan menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari usaha/kegiatan BUT di Indonesia, tidak wajib mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPh WP Badan.

-Bagi istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suami dan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang menjadi pemegang saham/pemilik modal/pengurus/komisaris, wajib mencantumkan NPWP suami/bapak dalam SPT Tahunan PPh Badan

-Wajib pajak wajib mencantumkan nama dan NPWP konsultan pajak apabila pengisian SPT Tahunan PPh Badan dibantu oleh konsultan.