TRENDING
Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaTaiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas Waktunya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kinerja PPN di Indonesia Dapat Ditingkatkan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak pertambahan nilai atau PPN dapat meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, tarif PPN dapat dievaluasi untuk meningkatkan kinerjanya.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan, Indonesia termasuk negara dengan kinerja PPN yang wajar. C-efficiency PPN Indonesia sebesar 63,58 persen. Artinya, pemerintah hanya bisa mengumpulkan 63,58 persen dari yang seharusnya bisa dipungut. “Jadi ruangnya masih cukup lebar untuk meningkatkan PPN kita,” kata Yoga dalam acara diskusi virtual, Jumat (27/8/2021).

Yoga menjelaskan, hal itu bisa terjadi karena terlalu banyak pengecualian pajak atas barang dan jasa. Setidaknya ada empat kelompok barang dan 17 jasa. Fasilitas yang diberikan negara pun sama banyak, contohnya PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut.

Ini membuat distorsi dan terjadi ketimpangan kontribusi sektor usaha pada produk domestik bruto dan PPN dalam negeri. Di sisi lain, tarif PPN Indonesia sebesar 10 persen dan tidak berubah sejak 1984.

Padahal, tarif rata-rata dunia 15,4 persen. Sistem pungutan tunggal juga kurang mencerminkan keadilan. Yoga mengungkapkan, masih ada negara yang menetapkan tarif 10 persen seperti Indonesia. Bahkan ada pula yang di bawah itu. Jika dilihat secara jumlah, mayoritas negara sudah ada di atas 10 persen.

Misalnya, negara tetangga Filipina dengan PPN sebesar 12 persen Arab Saudi yang baru mengenalkan PPN 4 tahun lalu, kata dia, tarifnya sudah dinaikkan menjadi 15 persen dari awalnya 5 persen. India yang kondisi ekonominya hampir sama dengan Indonesia sudah di 18 persen.

“Nah, ini gambaran kita menghadapi tantangan kalau ingin PPN kita berkinerja cukup bagus di dalam dukung penerimaan negara, kita harus bergerak menaikkan tarif sebagaimana negara lain sudah lakukan,” kata Yoga.