PajakOnline.com—Dirjen Pajak menunjuk 2 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk digital perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dalam keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kedua perusahaan ini adalah PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.
“Sebanyak 2 pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Juli 2021, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN bagi para pelanggannya di Indonesia. DJP menegaskan kembali tarif PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pajak tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
