TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Klasifikasi, Penggolongan, dan Ketentuan Nilai Jual Bumi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—

KLASIFIKASI, PENGGOLONGAN, DAN KETENTUAN NILAI JUAL BANGUNAN KELOMPOK A









































































































































































































KELAS PENGGOLONGANNILAI JUAL BANGUNAN(Rp / M2) KETENTUANNILAI JUAL BUMI (Rp / M2)


1 2 3


1.

> 1.034.000


s/d 1.366.000 1.200.000
2.  > 902.000 s/d 1.034.000 968.000
3. > 744.000 s/d 902.000 823.000
4. > 1.556.000 s/d  744.000 700.000
5. > 534.000 s/d 656.000 595.000
6. > 476.000 s/d 534.000 505.000
7. > 382.000 s/d  476.000  429.000
8. > 348.000 s/d 382.000 365.000
9. > 272.000 s/d 348.000 310.000
10  > 256.000 s/d 272.000 264.000
11  > 134.000 s/d 256.000 225.000
12  > 188.000 s/d 194.000 191.000
13 > 136.000 s/d  188.000 162.000
14 > 128.000 s/d 136.000 132.000
15 > 104.000 s/d  128.000 116.000
16  > 92.000 s/d 104.000 98.000
17 > 74.000 s/d 92.000  83.000
18 > 68.000 s/d 74.000 71.000
19 > 52.000 s/d  68.000 60.000
20  > 52.000  50.000



KLASIFIKASI, PENGGOLONGAN, DAN KETENTUAN NILAI JUAL BANGUNAN
KELOMPOK B









































































































































































































KELAS PENGGOLONGANNILAI JUAL BANGUNAN(Rp / M2) KETENTUANNILAI JUAL BUMI(Rp / M2)


2 3


1 > 14.700.000 s/d  15.800.000 15.250.000
2 > 13.600.000 s/d 14.700.000 14.150.000
3 > 12.550.000 s/d 13.600.000 13.075.000
4 > 11.550.000 s/d 12.550.000 12.050.000
5 > 10.600.000 s/d 11.550.000 11.075.000
6  > 9.700.000 s/d  10.600.000  10.150.000
7  > 8.850.000 s/d 9.700.000  9.275.000
8  > 8.050.000 s/d  8.850.000 8.450.000
9  > 7.300.000 s/d 8.050.000 7.675.000
10  > 6.600.000 s/d  7.300.000  6.950.000
11 > 5.850.000 s/d 6.600.000 6.225.000
12 > 5.150.000 s/d 5.850.000 5.500.000
13  > 4.500.000 s/d 5.150.000  4.825.000
14 > 3.900.000 s/d 4.500.000 4.200.000
15 > 3.350.000 s/d 3.900.000 3.625.000
16 > 2.850.000 s/d 3.350.000  3.100.000
17 > 2.400.000 s/d  2.850.000  2.625.000
18 > 2.000.000 s/d 2.400.000 2.200.000
19 > 1.666.000 s/d 2.000.000 1.833.000
20 > 1.366.000 s/d 1.666.000 1.516.000

CONTOH PERHITUNGAN PBB

Berikanlah contoh perhitungan PBB !

Contoh Perhitungan PBB :

Wajib Pajak A mempunyai obyek pajak berupa :

- Tanah seluas : 800 m2 dengan nilai jual Rp. 300.000,-/m2

- Bangunan : 400 m2 dengan nilai jual Rp. 350.000,-/m2

Berapakah besarnya pajak terhutang ?

Besarnya pajak terhutang dihitung sebagai berikut :

a.

Nilai jual tanah Rp. 300.000,-/m2, jadi termasuk golongan NJOP bumi kelas 24 A (yang NJOP per m2 antara Rp. 262.000,- s/d Rp. 308.000), atau menurut ketentuan NJOP = Rp. 285.000,-/m2 atau jumlah NJOP bumi Rp. 228.000.000,-

b.

Nilai jual bangunan rumah Rp 350.000,-/m2, jadi termasuk golongan NJOP bangunan kelas 8 A (per m2-nya antara Rp. 348.000,- s/d Rp. 382.000,-), atau menurut ketentuan NJOP = Rp. 365.000,-/m2 atau jumlah NJOP bangunan Rp. 146.000.000,-

c. Besarnya PBB terhutang adalah :
- NJOP Bumi Rp. 228.000.000,-
- NJOP Bangunan Rp. 146.000.000,-
Jumlah NJOP Rp. 374.000.000,-
- Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Rp.    8.000.000,-
- NJOP sebagai dasar pengenaan pajak Rp. 366.000.000,-
- Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) = 20 % x Rp. 366.000.000,- = Rp. 73.200.000,-
- PBB Terhutang : 0,5 % x Rp 73.200.000,- = Rp. 366.000,-