PajakOnline.com—Cara memperoleh SPPT PBB ini perlu dipahami siapa saja yang memiliki rumah atau berniat membeli rumah. Memiliki rumah sendiri memang menjadi satu impian besar bagi banyak orang. Namun, memiliki rumah impian bisa membawa petaka bila pajaknya tidak dibayar sesuai dengan aturan yang ada. Sebelum membangun rumah, pastikan bahwa semua urusan perizinan dan kewajiban pajak sudah diurus sampai tuntas. Apalagi saat ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Wajib Pajak memerlukan SPPT.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) adalah surat keputusan yang datang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berkaitan dengan pajak terutang dalam satu tahun pajak. Tak main-main, SPPT ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. SPPT merupakan dokumen penting yang berisi nominal utang atas PBB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tetapan waktu yang sudah ditentukan.
Dokumen ini biasanya hadir bersamaan dengan Izin Memberikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Perlu dicatat, SPPT PBB ini tidak sama dengan tanda kepemilikan objek pajak, ya. Jadi, bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan termasuk dalam sertifikat, sementara IMB berfungsi untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan telah sesuai dengan izin dan peraturan.
Fungsi utama SPPT PBB adalah dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi dalam waktu yang sudah ditentukan. Namun, ada fungsi lain SPPT yang harus diketahui Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak, SPPT berperan penting dalam proses pengumpulan dokumen lengkap agar aset-aset berharga tetap terlindungi.
Selain itu, SPPT juga berfungsi untuk menghindari Wajib Pajak dari rebutan hak milik tanah dan bangunan, serta terjadinya penipuan. Terakhir, SPPT tak hanya mampu menunjukkan besaran utang Wajib Pajak saja, tetapi juga beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemilik terhadap objek pajak.
SPPT PBB ini harus dimiliki Wajib Pajak agar tahu berapa besaran pajak yang harus dibayarkan. Biasanya, surat ini akan dikirim ke alamat Wajib Pajak melalui pos. Jika Wajib Pajak belum memperoleh surat tersebut walau waktu bayarnya sudah dekat, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan SPPT PBB ini.
