TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mulai Tahun Depan, Pemda Berhak 100 Persen Duit PBB

Redaksi PajakOnline · 26 Apr 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan pemerintah daerah (pemda) berhak atas 100 persen penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) mulai tahun 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, satu dari empat pilar yang dibahas dalam UU HKPD mengenai perubahan sisi transfer ke daerah, terutama dana bagi hasil (DBH).

“Dengan disahkannya menjadi Undang-Undang HKPD oleh DPR, pemerintah pusat tidak akan lagi memperoleh 10 persen DBH atas penerimaan PBB. UU HKPD ini meningkatkan DBH untuk penerima PBB dari 90 persen sekarang 100 persen kepada Pemda. Jadi, semuanya untuk daerah,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers.

UU HKPD mengatur ulang mekanisme atas alokasi transfer ke daerah melalui komponen DBH. Hal ini dilakukan untuk mengatasi ketimpangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah.

“Pengalokasiannya tidak hanya mengacu pada besaran pembagian, tetapi juga aspek keadilan terutama bagi daerah mana saja yang berhak menerima. Oleh karena itu, alokasi DBH akan dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya atau T-1,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Perubahan selanjutnya, yakni pengalokasian DBH tidak hanya berbasis prinsip by origin atau daerah penghasil akan memperoleh porsi yang lebih besar. Sri Mulyani menjelaskan, pengalokasikan DBH juga akan memerhatikan aspek kinerja.

“Dalam UU HKPD, 10 persen alokasi DBH akan disalurkan berdasarkan kinerja daerah atas dua komponen. Pertama, kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kedua, kinerja daerah dalam pemeliharaan lingkungan untuk mengurangi dampak aktivitas eksplorasi dan eksploitasi alam,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, UU HKPD juga mengubah aturan mengenai porsi penerimaan daerah dari DBH atas cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang dinaikkan dari menjadi 3 persen dari 2 persen.

UU HKPD membuka peluang pemda untuk menambah DBH dari penerimaan negara di sektor lain. Hal ini berpotensi menambah penerimaan daerah sehingga dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat.

“Sesuai usulan sejumlah fraksi, pemerintah akan kembali mengembalikan DBH sektor perikanan dan menambah DBH dari perkebunan kelapa sawit. Namun, hal ini akan diatur dalam peraturan turunan UU HKPD yang akan kembali dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Sri Mulyani.