TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kode Nota Penghitungan dan Ketetapan Pajak Terbaru, Cek!

Redaksi PajakOnline · 7 Sep 2022, 01.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kode nota penghitungan dan kode nota ketetapan pajak terbaru melalui penerbitan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ/2022. Dalam surat edaran, DJP menyatakan masih terdapat kode ketetapan pajak yang belum terakomodasi dalam surat edaran sebelumnya yakni SE-42/PJ/2021.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali terhadap kode penghitungan dan kode ketetapan pajak dengan menetapkan surat edaran direktur jenderal tentang kode penghitungan dan kode ketetapan pajak," demikian kutipan SE-18/PJ/2022.

Berikut ini kode ketetapan pajak baru yang ditetapkan dalam SE-18/PJ/2022 adalah untuk PPh final tambahan atas penghasilan tertentu berupa bagian harta bersih dan PPh final atas harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan bagi orang pribadi. Kode ketetapan pajak untuk SKPKB atas kedua PPh final di atas adalah 350 dan 450.

DJP juga menetapkan kode ketetapan PPN atas penyerahan BKP/JKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Kode ketetapan pajak untuk PPN ini adalah 677 (STP), 617 (SKPKB), 627 (SKPKBT), 637 (SKPLB), dan 667 (SKPN).

Selanjutnya, DJP juga menetapkan kode ketetapan PPnBM oleh pengusaha di KPBPB. Kode ketetapan pajak atas PPNBM di KPBPB adalah 608 (STP), 618 (SKPKB), 628 (SKPKBT), 638 (SKPLB), dan 648 (SKPN).

DJP juga menetapkan kode ketetapan atas PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan. Kode atas PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan adalah 967 (SKPKB) dan 997 (SKPN).

DJP menetapkan kode ketetapan atas PPnBM yang seharusnya tidak dikompensasikan, yakni 968 (SKPKB) dan 998 (SKPN).