TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Konsolidasi Fiskal, Pemerintah Sehatkan APBN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah terus berupaya untuk menyehatkan APBN menuju konsolidasi fiskal di tahun 2023. Pemerintah mengoptimalkan pengelolaan aset dan menguatkan strategi pembiayaan tahun 2022 untuk mendukung terwujudnya APBN yang kuat dan berkelanjutan.

“Pemerintah akan terus mendayagunakan instrumen-instrumen yang ada menghadapi di satu sisi optimisme dari pemulihan ekonomi, namun di sisi lain kewaspadaan yang meningkat akibat potensi turbulensi yang berasal dari negara-negara maju,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Investor Gathering 2021 secara virtial, Senin (13/12/2021).

Menkeu mengungkapkan strategi pengelolaan pembiayaan anggaran pada APBN 2022 akan dilakukan secara prudent, fleksibel, dan oportunistik.

“Karena ini adalah cara yang paling sesuai pada saat kondisi ekonomi dunia dan kondisi pasar keuangan dan surat berharga yang sangat dinamis,” kata Menkeu.

Menkeu menjelaskan Undang-Undang (UU) APBN untuk tahun 2022 telah menyebutkan defisit di 4,85 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, UU tersebut disusun sebelum pembahasan dan penyelesaian UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berpotensi memberikan tambahan penerimaan. Selain itu, kondisi tersebut juga belum memperhitungkan program pemulihan ekonomi tahun 2021 yang berdampak positif di berbagai sektor yang disertai dengan berbagai kenaikan di bidang ekspor dan komoditas.

“Ini akan memberikan dampak diharapkan positif sehingga kita berharap tahun 2022 akan bisa mengendalikan defisit sesuai dengan skenario konsolidasi APBN atau fiskal kita untuk bisa mencapai soft landing tahun 2023 dengan defisit yang kembali bisa dikendalikan di bawah 3 persen dari PDB,” kata Menkeu Sri Mulyani.