TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Dukung Penuh Investasi Energi Terbarukan

Redaksi PajakOnline · 21 Mar 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki sejumlah instrumen fiskal untuk mendorong penuh pemanfaatan energi baru dan terbarukan.

Kebijakan fiskal ini berperan penting dalam mewujudkan sektor energi baru dan terbarukan menarik bagi investor. Mengenai hal ini, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah insentif pajak.

"Instrumen fiskal sangat penting untuk menarik investasi, baik itu insentif atau subsidi, seperti tax allowance dan tax holiday yang kami sediakan untuk menarik investasi di bidang energi baru dan terbarukan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Menkeu insentif fiskal bisa mengurangi beban dunia usaha saat berinvestasi pada sektor energi baru dan terbarukan. Lewat insentif ini, harapannya investasi dalam energi baru dan terbarukan bisa terus berakselerasi.

Pemerintah mulai mengatur tentang pajak karbon. Karena pajak karbon sebagai instrumen kebijakan yang dapat mendatangkan sektor swasta untuk memasukkan konsekuensi dari kegiatan ekonomi dengan bentuk emisi karbon dalam hitungan investasinya.

Dengan adanya pajak karbon, Indonesia akan mampu untuk terus menjalankan kegiatan ekonominya, namun dengan tetap melakukan langkah-langkah nyata dalam mengurangi potensi krisis perubahan iklim.

Saat ini Kemenkeu melakukan komunikasi dengan PT PLN (Persero) untuk penerapan pajak karbon dengan skema cap, trade, and tax. Menkeu Sri Mulyani menekankan pemerintah akan menjaga agar tarif listrik tetap terjangkau.

"Keterjangkauan ini perlu dilihat tidak hanya dari sudut pandang masyarakat, industri, dan ekonomi, yang mana ketiga hal itu sangat penting, tapi juga dana pemerintah," kata Menkeu.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan fiskal ini harus terus diarahkan agar sejalan dengan upaya global menurunkan emisi karbon sesuai Nationally Determined Contribution (NDC). Oleh karena itu, pemerintah turut menjalankan kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging), juga mendesain surat utang khusus dalam membiayai proyek ramah lingkungan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)