PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pengenaan tarif Program Pengungkapan Sukarela atau PPS berbeda dengan tax amnesty tahun 2016. Dulu tarif tax amnesty naik per 3 bulan hingga 9 bulan dengan tarif tertinggi 9%, sedangkan tarif PPS akan tetap selama masa berlaku program dengan mengacu pada dua kebijakan yang telah ditentukan.
Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.
Sedangkan kebijakan kedua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.
“Jadi mau ikut Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, tidak ada masalah, rate-nya tetap sama,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Semarang Jawa Tengah, belum lama ini.
