TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Konsolidasi Fiskal, Seperti Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Konsolidasi fiskal diartikan sebagai kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan defisit anggaran dan akumulasi utang.

Sedangkan, KEM-PPKF 2022 mengartikan konsolidasi fiskal sebagai upaya untuk pendisiplinan fiskal dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal. Fiskal menjadi semua hal yang berhubungan dengan keuangan negara.

Terdapat dua pendekatan dalam konsolidasi fiskal, sebagai berikut;

1. Pemotongan belanja seperti belanja operasional atau penundaan berbagai proyek yang dapat ditunda.

2. Penyesuaian pendapatan dengan meningkatkan penerimaan pajak.

Lebih jelasnya, ada beberapa cara dan strategi pada konsolidasi fiskal. Tujuannya, kebijakan itu sebagai penyeimbangan upaya peningkatan pendapatan negara dan efisiensi pengeluaran negara (efisiensi belanja).

Sesuai dengan KEM-PPKF 2022, secara umum, langkah-langkah konsolidasi fiskal bisa dilakukan dengan 3 fokus, diantaranya dari segi peningkatan pendapatan, penguatan kualitas belanja, dan pembiayaan.

Dari segi peningkatan pendapatan, ada cara yang bisa dilakukan yaitu memperluas sarana perpajakan. Seperti, memaksimalkan penerimaan pajak di sektor e-commerce juga menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Untuk segi belanja, pemerintah bisa mengaplikasikan zero based budgeting lewat efisiensi belanja kebutuhan dasar, memfokuskan kepada program prioritas, berorientasi kepada hasil, serta memastikannya berdaya tahan.

Kemudian dari segi pembiayaan, upaya yang dapat pemerintah lakukan dengan menjadikan utang untuk instrumen pada countercyclical dikelola dengan hati-hati dan berkesinambungan. Terdapat upaya meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi, seperti lewat pemberian suntikan modal kepada BUMN secara ketat. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)