TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kontribusi Industri Pengolahan 78,16% dari Total Nilai Ekspor Nasional

Redaksi PajakOnline · 20 Sep 2021, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Industri pengolahan mencatatkan nilai ekspor sebesar USD111 miliar sepanjang Januari hingga Agustus 2021. Capaian ini meningkat 34,12 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu sebesar USD82,76 miliar. Sektor industri memberikan kontribusi paling besar hingga 78,16 persen dari total nilai ekspor nasional selama delapan bulan pada tahun 2021 yang mencapai USD142,01 miliar.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pelaku industri di Tanah Air karena masih tetap agresif untuk terus menembus pasar ekspornya di tengah masa pandemi saat ini,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor industri pengolahan pada bulan Agustus 2021 sebesar US$16,37 miliar, meningkat 20,67 persen dibanding Juli 2021 (month-to-month) dan melonjak 52,62 persen dibanding Agustus 2020 (year-on-year). Sektor industri memberikan kontribusi terbesar hingga 76,42 persen terhadap total nilai ekspor nasional pada Agustus 2021 sebesar US$21,42 miliar.

Menperin optimis kinerja baik yang dicatatkan oleh sektor industri tersebut dapat memacu upaya pemulihan ekonomi nasional. Geliat aktivitas sektor industri akan membawa dampak yang luas bagi perekonomian, di antaranya penerimaan devisa dan penyerapan tenaga kerja.

“Selain itu, membuktikan bahwa di tengah keterbatasan masa pandemi, industri manufaktur Indonesia secara umum memiliki resiliensi yang tinggi sehingga masih bisa mencatatkan pertumbuhan yang positif,” ujar Menperin.

Lebih lanjut, Menperin menegaskan, pihaknya bertekad untuk menjaga keberlangsungan aktivitas industri dapat terus berjalan dengan baik. Hal ini perlu dukungan dari semua pihak dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia.

“Oleh karenanya, kami bekerja keras untuk menjaga ketersediaan bahan baku, memberikan kemudahan izin usaha, memfasilitasi insentif, dan juga mendorong perluasan pasar ekspor,” kata Menperin.

Di tengah masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kemenperin berupaya menyempurnakan kebijakan dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industri.

“Kebijakan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi harus sejalan, yang artinya sama-sama menjadi prioritas,” ujar Menperin.

Menperin juga menyampaikan berbagai upaya terus dilakukan untuk mewujudkan industri yang maju dan berdaya saing, seperti melalui program Making Indonesia 4.0, program industri hijau dan industri biru, program stimulus produksi dan daya beli, serta implementasi non-tariff barrier.

“Kebijakan atau program yang mengarah pada upaya mewujudkan industri yang berkeadilan dan inklusif di antaranya adalah implementasi harga gas bumi tertentu. Selain itu, program pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) serta Bangga Buatan Indonesia (BBI), pembangunan kawasan industri di luar Pulau Jawa, serta program industri halal,” kata Menperin Agus Gumiwang.

Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga daya beli masyarakat dan dukungan dunia usaha, serta industri terdampak melalui kemudahan ekspor dan impor. Pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupaya melakukan percepatan pembangunan ekonomi yang merata, kemudahan investasi guna peningkatan penanaman modal, simplifikasi proses untuk memperoleh fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus, serta optimalisasi kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.