Opini Dr. Rino A. Sa’danoer
PajakOnline.com—Sistem ekonomi pasar murni yang dianut oleh negara barat seperti Amerika Serikat, terutama para penganut mahzab neo-classic, telah menghasilkan akumulasi kekayaan di negara-negara tersebut. Melalui sistem ini, pertumbuhan ekonomi negara dipacu dengan pesat.
Jika kita melihat lebih jauh, sistem ekonomi pasar bukannya tidak membawa korban. Aturan main dalam sistem ekonomi pasar adalah "survival of the fittest", artinya yang kuatlah yang bisa bertahan. Yang menjadi faktor utama dalam sistem ekonomi pasar adalah kekuatan modal, dalam segala bentuknya. Korban dalam sistem ini tentunya pihak-pihak yang lemah dalam permodalan. Mereka tidak memiliki peluang untuk mengambil manfaat ekonomi dalam permainan itu, sehingga terjadi konsentrasi kekayaan yang tidak merata yang menghasilkan kesenjangan ekonomi yang lebar. Ini sudah terjadi di Indonesia. Keberadaan kelompok oligarki dan kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin merupakan wujud nyata dari hasil sistem ekonomi pasar murni yang diterapkan di Indonesia.
Lain lagi ceritanya di negara Jerman. Negara ini menerapkan sistem ekonomi pasar yang disebut dengan social market economy. Melalui sistem ini, ekonomi tetap bisa tumbuh pesat, tetapi dampak kesenjangan sosial bisa ditekan sejauh mungkin. Social market economy memungkinkan untuk ditekannya perbedaan pendapatan, kekayaan dan perbedaan status sosial di masyarakat. Sangat sulit ditemukan perbedaan antara kaya dan miskin di Jerman. Bahkan jika kita menelusuri kota-kota di sana, kesenjangan dalam kemajuan kota pun tidak terlihat. Sistem social market economy ini diterapkan setelah perang dunia kedua usai, setelah Jerman hancur lebur akibat perang. Semua kebijakan pemerintah Jerman yang menyangkut sistem ini, diarahkan untuk menekan kesenjangan ekonomi dan sosial di masyarakat. Usaha Kecil Menengah dan Koperasi merupakan pelaku usaha yang didorong betul dalam sistem ekonomi ini. Bahkan, rekanan utama pada industri otomotif di sana, seperti Mercedes-Benz dan BMW, adalah usaha kecil dan menengah.
Mercedes-Benz misalnya, punya program kerja sama dengan start-up atau usaha kecil. Pelaku usaha koperasi di sektor pertanian dan perbankan merupakan pelaku yang diperhitungkan kontribusinya terhadap perekonomian Jerman. Kebijakan "solidaritätszuchlag", yaitu kontribusi masyarakat untuk menekan kesenjangan (berbagi untuk solidaritas), merupakan kebijakan yang sudah lumrah diterima oleh masyarakat Jerman.
Bagaimana dengan Indonesia? Kita sudah mempunyai filosofi negara yang mengamanatkan keadilan sosial. Pada kenyataannya, sistem ekonomi kita menganut sistem ekonomi pasar murni, yang mengandalkan kekuatan modal. Sebagai akibatnya, tumbuhlah dengan subur para oligarki yang memiliki modal kuat, sehingga pelaku ekonomi seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi menjadi tidak signifikan dalam perhelatan ekonomi di negeri ini. Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi hukum bagi pelaku bisnis seperti UMKM dan Koperasi untuk berperan dalam perekonomian Indonesia. Tinggal sekarang kita mendorong realisasinya dalam praktek.
Kesenjangan antara kaya dan miskin, konsentrasi ekonomi yang berada pada kelompok minoritas serta penguasaan asset negara oleh sekelompok kecil masyarakat, merupakan sederetan masalah yang kita hadapi saat ini.
